Akademisi UGM Kritisi Kebijakan Pemerintah Soal Cantrang
YOGYAKARTA — Sejumlah akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang memperbolehkan nelayan kembali menggunakan cantrang untuk menangkap ikan.
Padahal cantrang diketahui tidak ramah lingkungan, karena berdampak pada menurunnya populasi ikan dan lenyapnya profesi nelayan.
Pengamat perikanan dan kelautan UGM, Ir. Sukardi MP mengatakan peraturan Menteri KKP tentang pelarangan cantrang dilakukan untuk upaya konservasi. Namun dengan diperbolehkannya cantrang ini akan mengakibatkan upaya konservasi sulit dilakukan apalagi untuk perairan bagian utara Jawa.
“Di Pantura, alat tangkap nelayan adalah cantrang,” katanya dalam diskusi ‘Dampak Cantrang’ yang berlangsung di Departemen Perikanan, Fakultas Perikanan UGM, Senin (22/01/2018).
Seperti diketahui, jumlah cantrang saat ini meningkat tajam dari sebelumnya 5.781 unit pada 2015 menjadi 14.357 unit di tahun 2017. Dengan bertambahnya jumlah kapal cantrang maka semakin banyak potensi ikan kecil yang tertangkap.
“Asas manfaat dan konservasi dikesampingkan dengan diperbolehnkannya kembali penggunaan cantrang ini,” katanya.
Sementara itu Dosen Fakultas Perikanan UGM Ir. Supardjo, SD, MS., mengatakan cantrang masuk dalan kelompok pukat tarik yang sering digunakan nelayan tradisional di wilayah pantai utara Jawa dengan jarak 2-3 mil dengan kedalaman 30-60 meter.
Selain jumlahnya kapal cantrang saat ini semakin bertambah, Supardjo mengatakan umumnya hasil tangkapan dari cantrang mampu menangkap ikan–ikan kecil yang menjadi non target.
Terlebih dikatakan kapal Cantrang saat ini umumnya sudah menggunakan tali selambar dengan panjang lebih dari 1000 meter bahkan ada yang sampai 6000 meter.
Ia mengilustrasikan, tali selambar 1000 meter bisa menjangkau luasan area tangkapan hingga 40 hektare untuk sekali tarik, sedangkan ukuran 6000 meter bisa menjangkau 200an hektare.
“Itu yang ukuran 6000 meter saja, luas tangkapannya bisa seluas kampus UGM,” katanya.
Tidak hanya sampai di situ, berdasarkan hasil penelitiannya, Supardjo menyebut separuh hasil tangkapan ikan dari cantrang umumnya tidak sesuai target.
Nelayan cantrang di Lamongan, misalnya, mampu menangkap 51 persen ikan target utama dan 41 persen ikan yang menjadi non target. Sedangkan di Tegal, sekitar 46 persen tangkapan ikan yang sesuai target utama dan non target bisa mencapai 54 persen.
“Artinya dengan cantrang jumlah ikan non target yang didapat lebih besar dari separuh hasil tangkapannya,” katanya.
Karena itu untuk menjaga konservasi ikan agar jumlahnya tetap lestari menurutnya nelayan di pantura harus mengunakan alat tangkap ikan ramah lingkungan, seperti bubu lipat dan rajungan.
Sedangkan Dr. Suwarman Partosuwiryo dari Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, mengatakan isu cantrang saat ini sudah menjadi komoditas politik.
Menurutnya, pihak yang menolak pelarangan cantrang dan berdemo di depan Istana beberapa waktu lalu bukan hanya para nelayan saja. Namun juga didukung oleh pabrik surimi dan pabrik tepung ikan yang selama ini mendapat manfaat dari ikan kecil hasil tangkapan nelayan cantrang.
“Yang teriak itu politikus, pabrik surimi, dan pabrik tepung ikan. Takut pabrik surimi dan tepung tidak hidup sehingga isu cantrang menjadi isu politik,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang memberikan perpanjangan waktu penggunaan cantrang tanpa dibatasi.
Hal itu menurutnya akan menambah jumlah kapal cantrang. Apalagi kenyataan di lapangan semakin banyak kapal cantrang ukuran besar dengan menggunakan teknologi.
“Kalau dulu naikkan cantrang pakai tenaga manusia, sekarang sudah pakai alat tarik menggunakan mesin. Jadi memang sasaran ikan dari cantrang ini adalah populasi ikan ukuran kecil,” pungkasnya.
