Subiakto Tjakrawerdaya: BUMDes Harus Berbentuk Koperasi

JAKARTA — Untuk berkarya demi kemaslahatan masyarakat banyak, desa membutuhkan lembaga yang dapat mengelola segala kekayaan dan potensinya yang dimiliki. Karenanya sejak 2005, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan soal desa dan badan usaha milik desa (BUMDes).

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang kemudian ditegaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDes, kini juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pun telah menjadi pijakan.

Inisiatif BUMDes telah muncul di sejumlah daerah, meski dengan nama yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya sudah menjalankan bisnis simpan-pinjam (keuangan mikro), pelayanan air minum, perdagangan dan bisnis lainnya.

Subiakto Tjakrawerdaya, menjelaskan, bahwa Yayasan Damandiri sebelumnya telah memiliki program dengan nama posdaya (pos pemberdayaan keluarga), yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, menjadikan keluarga prasejahtera (keluaga miskin) menjadi keluarga sejahtera. Posdaya mencoba mendekati keluarga miskin ini untuk dapat memberikan pinjaman kepada mereka untuk selanjutnya digunakan sebagai modal usaha.

Berita Damandiri Klik Pemberdayaan

Untuk mengelola permodalan keluarga prasejahtera inilah, kata Subiakto, Yayasan Damandiri mendorong, agar kelompok posdaya mendirikan koperasi dan berkoperasi. Dari koperasi itulah dana untuk keluarga prasejahtera disalurkan.

Dana bantuan kepada usaha kecil (pengusaha mikro) ini oleh Yayasan Damandiri diberi nama program Kredit Tabur Puja. Masing-masing keluarga diberikan bantuan maksimum Rp2 juta tanpa agunan.

“Langkah Damandiri membawa program kelompok posdaya melalui kredit tabur puja dengan membangun koperasi sebagai kekuatan pilarnya. Melalui posdaya ini, cita-cita Damandiri ingin menciptakan dan membangun desa sekaligus menjadikan koperasi sebagai pilar pembangunan desa, menjadi ekonomi desa tersebut, dan sekarang program itu sudah berkembang menjadi program Desa Mandiri Lestari,” jelas Ketua Yayasan Damandiri, tersebut, Kamis(18/1/2018).

Subiakto menambahkan, guna menjalankan prinsip Ekonomi Pancasila sesuai pasal 33 ayat (1) dan (2), dirinya menyetujui adanya BUMDes, asal berbadan hukum koperasi.

Menurutnya, BUMDes dalam arti istilah generik itu tidak menjadi soal. Namun jika BUMDes dalam bentuk PT, dirinya keberatan dan menolaknya. Pasalnya, BUMDes dalam bentuk PT dapat dikatakan dikelola atau dikuasai oleh negara, tidak adanya partisipasi masyarakat karena tidak ada wadah atau tempat untuk masyarakat dalam berpartisipasi menjalankan BUMDes.

“Negara ini bukan negara etatisme, tidak mengenal prinsip atau sistem etatisme. Jadi, jika BUMDes dalam bentuk PT saya menolak, kecuali jika BUMDes dalam bentuk koperasi saya sangat setuju dan silahkan saja, tidak ada masalah”, katanya.

Subiakto menjelaskan lagi, jika BUMDes itu hanya generic name, karena status hukumnya adalah koperasi. “Namun, jika bukan koperasi, tetapi dalam bentuk PT, bagaimana PT itu nanti? Siapa yang memiliki? Desa siapa? Apa desa itu mewakili rakyat? Tentu tidak, kan? Terlalu menjadi idealisasi negara kita tentu tidak, kita mengkombinasi antara mengidealisasi negara dengan idealisasi masyarakat,” jelasnya.

Subiakto menjelaskan lagi, bahwa hal tersebut falsafah besarnya adalah idealisasi negara itu adalah kelompoknya Hegel, dan yang satunya lagi kelompok John Locke. Individualisme dan kolektivisme, dan di negara ini tidak menganut itu.

“Negara menganut ada hak warga negara, tetapi juga ada hak negara, dan ada lagi namanya hak masyarakat, dan itu hak asasi manusia, Pancasila,” pungkas Subiakto.

Lihat juga...