Pekan ini Perda Angkutan Daring di Sumbar Diberlakukan
PADANG — Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) Tentang Angkutan Daring diperkirakan diberlakukan dalam pekan ini. Apabila Pergub itu resmi diberlakukan, maka Sumbar akan menjadi provinsi ke 14 di Indonesia, yang menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota angkutan daring.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran, mengatakan, sebelum diberlakukannya Pergub Tentang Angkutan Daring itu, kepada pengemudi angkutan daring diminta untuk segera melengkapi persyaratan, sebagaimana yang disebut dengan angkutan umum.
“Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017. Mulai 1 Februari 2018 skenario razia dan penertiban terhadap angkutan daring yang melanggar aturan akan mulai diberlakukan,” katanya ketika dihubungi, Minggu (21/1/2018) sore.
Ia menyebutkan, keputusan terakhir kuota yang digunakan untuk angkutan daring di Sumbar, yakninya pada angka 400. Kuota untuk angkutan daring di Sumbar ditetapkan sesuai Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) sejak 1 November 2017.
Menurutnya, kuota itu berkaitan dengan standar umum yaitu dari 100 persen jumlah kendaraan pada suatu daerah, 70 persen adalah angkutan pribadi dan 30 persen kuota untuk angkutan umum.
Kuota untuk angkutan umum itu termasuk taksi, angkutan kota, AKDP, AKAP, termasuk juga kereta api. Berdasarkan data Dinas Perhubungan Sumbar, kuota yang tersisa dari 30 persen itu hanya tiga persen atau 400 unit kendaraan. Itu yang dapat digunakan oleh angkutan daring.
“Kuota yang ditetapkan 400 itu diperuntukan untuk 9 kabupaten/kota di Sumbar, di antaranya Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, Pariaman, Padangpariaman, Batusangkar, Kabupaten Solok, Kota Solok dan Sijunjung. Tapi kemungkinan Padang dan Bukittinggi lebih dominan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Pergub itu juga dimasukan terkait tarif atas dan tarif bawah yang akan dipakai untuk angkutan daring sebagainya yang disarankan dalam Permenhub Nomor 107 tahun 2017. Untuk Sumbar yang berada di wilayah I, berkemungkinan tarif batas bawah ditetapkan berkisar diangka Rp3500, sementara tarif batas atas Rp6.000.
“Pokoknya hitungan untuk tarif batas bawah dan tarif batas atas itu sesuai dengan yang dijelaskan dalam Permenhub 108. Angkanya tak jauh beda dengan tarif yang diterapkan pada taksi konvensional. Tarif itu harus tertera pada dasbor angkutan daring,” jelasnya.
Seiring dengan akan keluarnya Pergub angkutan daring ini, maka angkutan yang beroperasi diharuskan berbadan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti STNK, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Kita berharap seminggu lagi Pergub ini telah keluar. Sekarang baru 13 provinasi yang menyelesaikan Pergub angkutan daring, jika kita selesai maka Sumbar menjadi provinsi ke 14 yang merampungkan Pergub tentang angkutan daring ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Pergub Tentang Angkutan Daring itu diberlakukan untuk angkutan roda empat. Sementara untuk roda dua tidak termasuk dalam Pergub. Hal ini dikarenakan, roda dua bukanlah termasuk angkutan umum. Baik itu, ojek pangkalan maupun ojek online.
“Ojek itu bukan angkutan umum. Jadi yang ditekankan dalam Pergub dimaksud ialah angkutan daring roda empat. Jika telah diberlakukan, maka angkutan daring harus mengurus izin, sebagai syarat angkutan yang bergerak menjadi angkutan umum,” ujarnya.
Soal penertiban bagi pengemudi angkutan daring yang ternyata kedepan tidak memiliki izin operasional. Maka akan dirazia oleh Dinas Perhubungan bersama Polisi Lalu Lintas. Razia dilakukan, sebagai bentuk pengamanan bagi angkutan umum yang tidak memiliki izin.