Papua Barat Susun Dapil Pemilu 2019

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat mulai menyusun daerah pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan pemilihan umum 2019.

Ketua KPUD Provinsi Papua Barat Amus Atkana menjelaskan, sebagai dasar acuan penyusunan dapik adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Penentuan dapil dan jumlah kursi mengacu pada standardisasi jumlah penduduk di setiap wilayah yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Amus menyebut, belum lama ini Kemendagri telah menyerahkan data agregat kependudukan (DAK-II) kepada KPU RI. Selanjutnya, KPU pun telah mengeluarkan surat keputusan atau SK nomor 13 tahun 2017 tentang jumlah kursi dan persebarannya bagi Provinsi Papua Barat.

“Sesuai jumlah penduduk, daerah dengan jumlah penduduk dibawah 100 mendapat jatah 20 kursi, 100 sampai 200 dapat 25 kursi dan 200 sampai 300 dapat 30 kursi dan seterusnya,” kata Dia, Minggu (28/1/2018).

Dari seluruh kabupaten kota di Papua Barat, lanjutnya, hanya Kota Sorong dan Kabupaten Sorong yang mendapat jatah 30 kursi di DPRD masing-masing. Jumlah kursi 11 daerah lain bervariasi antara 20 dan 25 kursi.

“Sekali lagi ini merujuk pada jumlah penduduk yang ada. Seperti Manokwari, sebelum Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan dimekarkan mendapat 30 kursi. Setelah pemberkatan berkurang menjadi 25 kursi,” katanya lagi.

Terkait penetapan Dapil, ia mengutarakan, KPUD hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyusunan. Pengambilan keputusan dilakukan KPU RI setelah melalui konsultasi dengan DPR RI.

Mekanisme penyusunan dapil di daerah dilakukan dalam empat tahap, salah satunya konsultasi atau tanggapan publik. Seluruh KPUD kabupaten dan kota di Papua Barat saat ini sedang menjalani tahap tersebut. “Setelah seluruh tanggapan publik tuntas kami akan mengumpulkan seluruh KPU kabupaten dan kota dalam rangka finalisasi. Hasilnya akan kami antar ke KPU RI,” tandasnya.

Amus menyebut, jumlah kursi dan Dapil untuk pemilu legislatif DPR Papua Barat tidak mengalami perubahan. KPU RI pun sudah melakukan penetapan atas jumlah kursi dan Dapil provinsi tersebut.

“Jumlah kursi di DPR Provinsi Papua Barat masih tetap 45 mewakili lima daerah pemilihan. Untuk DPRRI dan DPD RI pun tetap masing-masing tiga dan empat kursi,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...