Nelayan Bali Minta Permen No.1/2014 Dicabut
TABANAN — Kebijakan pemerintah terkait larangan jual beli lobster berukuran berat di bawah 200 gram dikeluhkan oleh sejumlah nelayan pencari Lobster pasir di pesisir Tabanan Bali.
Sejak dikeluarkan kebijakan yang di inisiasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut mereka mengaku sangat dirugikan karena tidak boleh lagi menangkap lobster dan sejenisnya di tengah laut.
Nyoman Windiya, salah seorang nelayan pencari lobster yang tinggal di Pesisir Pantai Yeh Gangga, Tabanan mengaku, saat ini tidak pernah lagi mendapat serta menjual lobster dengan berat di atas ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu di atas 200 gram, karena lobster yang beratnya di atas 200 gram utusan sukar untuk dicari.
Selain itu meskipun dipaksakan menjual hasil tangkapan dibawah klarifikasi berat resmi dari pemerintah pihak pengepul maupun restoran maupun hotel tidak ada yang mau membeli lantaran takut dipidana dengan aturan yang tertuang dalam Permen No.1/2014 tentang Penangkapan Lobster, Keiting, dan Rajungan.
“Akibatnya kami mengalami penurunan tangkapan bahkan mencapai 90 persen mas dari sebelumnya. Coba bayangkan dulu kita setiap hari bisa mendapat empat hingga lima kilo sebelum ada aturan dari pemerintah itu. sekarang bahkan setengah Kulon kami jarang dapat. Karena lobster di sini ukurannya sangat kecil atau di bawah 200 gram. Bahkan lobster kecilpun sudah bertelur,” ucap Pria 55 tahun ini sama ditemui di pesisir Pantai Yeh Gangga Tabanan Bali, Senin, (15/1/2018).
Nyoman Windiya dan beberapa rekan-rekan lain bukan tinggal diam dengan kebijakan yang dikeluarkan pada 2014. Ia dan ratusan nelayan lain sudah melakukan aksi protes baik dengan cara mengirim surat baik kepada Dinas Kabupaten, Provinsi dan Bahkan langsung kepada Menteri Susi yang difasilitasi oleh kelompok nelayan di wilayahnya. Selain itu penolakan ia lakukan dengan cara melakukan aksi demonstrasi di tingkat Kabupaten maupun Provinsi.
“Saya pikir penolakan ini tidak hanya datang dari kami nelayan kecil di Bali, akan tetapi juga dilakukan oleh para nelayan yang senasib di seluruh penjuru negeri”. pungkas Bapak dengan tiga anak ini.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan tersebut karena sangat tidak menguntungkan bagi para nelayan khususnya bagi ia dan rekannya yang lain.
“Kami meminta dengan amat sangat kepada pemerintah untuk segera mencabut kebijakan itu dan kembalikan sebagaimana mestinya dulu agar kami bisa terus menabung hidup dari menjadi seorang nelayan pencari lobster mas. Terus terang saja akibat kebijakan itu pendapatan kami sangat kurang, mengingat mata pencarian kami hanya sebagai pencari lobster. Kalau ikan menang kami juga tangkap tapi tidak seberapa hasilnya, imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah melarang keras terhadap pencarian lobster hang memiliki berat di bawah 200 gram. Sebagai mana yang diatur dalam Permen No.1/2014 tentang Penangkapan Lobster, Keiting, dan Rajungan.
Akibat kebijakan tersebut, tangkapan lobster di Pulau Bali mengalami penurunan sekitar 17,3 persen dibanding hasil atau produksi sebelum diberlakukannya kebijakan pekarangan tangkapan lobster di bawah 200 gram tersebut.
Mengacu data Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, produksi lobster pada 2015 sebanyak 135 ton, turun 17,3% dibandingkan hasil produksi tahun sebelumnya 163,3 ton. Adapun ekspor lobster tahun lalu ikut turun sebesar 13,5%, menjadi 91,59 ton dari tahun sebelumnya 105,84 ton.
Penurunan tersebut juga diikuti oleh turunnya nilai ekspor sebesar 3,1% menjadi US$2,41 juta dari sebelumnya US$2,49 juta. Adapun negara tujuan ekspor lobster dari Bali adalah China, Taiwan, Jepang, Korsel serta Amerika Serikat.
