Mukomuko Kembali Larang Warga Lepasliarkan Ternak di Jalan

MUKOMUKO – Kebiasaan warga Mukomuko, Bengkulu untuk melepas liarkan ternak peliharaannya dijalanan kembali  mendapatkan peringatan. Peringatan kepada warga yang memiliki sapi, kerbau, dan kambing agar tidak melepasliarkan hewan ternaknya di jalan raya dan fasilitas umum dilakukan pemerintah setempat melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

“Kami akan sampaikan peringatan ini langsung kepada seluruh pemilik hewan ternak. Kami minta mereka tidak melepasliarkan hewan ternaknya itu di jalan raya dan fasilitas umum,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Ramdani, di Mukomuko, Minggu (21/2/2018).

Ramdani yang baru dua minggu menjabat sebagai Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengatakan, instansi itu sebelumnya sudah pernah menyampaikan peringatan kepada pemilik hewan ternak. Namun peringatan yang disampaikan tidak diindahkan dan hewan ternak masih tetap dilepasliarkan oleh pemiliknya.

Sekarang ini, katanya, instansinya akan memperingatkan lagi pemilik hewan ternak tersebut. Pendekatan persuasif masih tetap menjadi pilihan dalam upaya penertiban tersebut. “Selain memperingatkan, kita akan coba menanyakan alasan melepasliarkan hewan ternaknya tersebut, untuk penelusuran mencarikan solusi,” tandasnya.

Bila alasannya karena tidak ada lahan untuk pengembalaan, Ramdani menilai, sudah seharusnya pemilik hewan ternak yang menggembalakan ternak tersebut dan bukan pemerintah yang menyiapkan. Kendati demikian, ia menyatakan instansi tetap melakukan pendekatan secara baik-baik dengan pemilik hewan ternak. “Namun setelah ini jangan salahkan petugas menertibkan hewan ternaknya,” tegasnya.

Selain itu, direncanakan akan ada kajian ulang peraturan daerah tentang ketertiban umum karena dalam peraturan tersebut. Direncanakan nantinya produk hukum tersebut bisa memberikan kejelasan terkait bentuk pelanggaran dengan denda sebesar Rp1 juta dan Rp3 juta. Seharusnya, ada penjelasan guna memudahkan petugas dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

Selain itu, ia mengusulkan, sanksi terhadap pelanggar peraturan daerah ini tidak hanya membayar denda, tetapi hukuman penjara selama tiga bulan karena melakukan tindak pidana ringan. “Kami tertibkan hewan ternak sekaligus pemiliknya,” ujarnya pula.(Ant)

Lihat juga...