Maneger Nasution: UU Penodaan Agama tak Bertentangan dengan HAM

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU P3A) jo UU Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang dalam Pasal 1,2, dan 3 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Maneger Nasution sebagai salah satu ahli yang dihadirkan oleh MUI, memaparkan, bahwa di Indonesia sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama sebagai bentuk kehadiran negara terhadap warga negara. Menurutnya, negara hadir dalam agama untuk menjamin kebenaran beragama warga negaranya.

“Pancasila sebagai ideologi dan sekaligus filsafat negara, di mana sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan substansi dari nilai sila ini seharusnya menjadi rujukan dan menjiwai sila-sila lainnya, termasuk sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Mantan Komisioner Komnas HAM itu saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim MK, Selasa (23/1/2018).

Lebih jauh, ia menjelaskan, pembentuk UUD 1945 telah mencantumkan ketentuan-ketentuan HAM, termasuk yang berhubungan dengan nilai-nilai agama. Untuk itu, rezim HAM dalam konstitusi Indonesia bukan HAM yang tak terbatas, tapi hak yang dibatasi oleh konstitusi dan UU meminjam hal tersebut.

“Jadi, UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pemodaan Agama adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi ummat beragama, untuk itu relatif telah mengandung sangat kuat nilai-nilai keseimbangan antara apa yang dimaksud hak asasi manusia dan apa yang disebut kewajiban asasi manusia,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa terhadap ketentuan Pasal 1, 2, 3, 4 tentang UU Nomor 1 Tahun 1965 telah dilakukan uji materi terhadap UUD beberapa kali oleh sejumlah warga negara. Di mana dalam putusan MK tersebut, katanya, MK menolak uji materi tersebut untuk seluruhnya.

“Maka, Pasal 1, 2, 3, 4 UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan pengaturan HAM dan UUD dan pasal tersebut tetap konstitusional dan tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” sebutnya.

Manejer Nasution juga mengatakan, uji materi ini sudah beberapa kali diajukan, dan berdasarkan keputusan MK tersebut, intinya ada warga masyarakat yang menguji UU Penodaan Agama di  Pasal 1, 2, 3 dan 4. “Dan dalam amar putusan MK tersebut menolak seluruhnya permohonan Pemohon saat itu,” tegasnya.

Sebelumnya, para Pemohon yang merupakan penganut Ahmadiyah mendalilkan hak konstitusionalnya dilanggar dengan berlakunya Pasal 1,2, dan 3 UU Nomor 1 Tahun 1965  tentang Penodaan Agama. Menurut para Pemohon, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jamaat Ahmadiyah dan warga masyarakat yang disusun berdasarkan tiga pasal tersebut merugikan para Pemohon. Di mana SKB 3 menteri tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.

Lihat juga...