JAKARTA – Lelang gula kristal rafinasi (GKR) belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sektor gula. Kegiatan tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan ketika diimplementasikan.
Kepala tim peneliti PSKEP UGM Tony Prasetiantono menilai, lelang gula saat ini masih akan menambah biaya yang besar. Dan kegiatannya belum tentu mampu mencegah terjadinya rembesan gula rafinasi ke pasar.
“Padahal, lelang gula ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada industri kecil dan menengah (IKM) dalam mendapatkan gula rafinasi, memantau peredaran gula, hingga mencegah adanya rembesan gula rafinasi ke pasar,” ujarnya, Minggu (14/1/2018).
Menurut Tony, lelang dan rembesan memiliki biaya yang harus dikeluarkan sampai sebesar 10 persen dari total gula rafinasi. Jika dirupiahkan nilai perkiraan biayanya mencapai Rp3,6 triliun. Sedangkan biaya lelang bisa lebih daripada nilai tersebut.
Dengan adanya lelang, maka ada kemungkinan terjadi pasar oligopoli dengan menempatkan penjual memiliki nilai tawar yang lebih tinggi dibandingkan konsumen. Dalam lelang tersebut, terdapat 11 produsen dengan konsumen sebanyak 1,6 juta industri makanan minuman baik besar atau kecil.
“Kami bisa pastikan harga akan naik. Kalau harganya naik Rp1.000 per kg, dengan kebutuhan 3,6 juta ton, maka biayanya sebesar Rp3,6 triliun. Sementara akan ada penambahan biaya transaksi atau fee sebesar Rp 1,2 triliun. Bila ditotal menjadi Rp4,8 triliun. Karena itu langkah ini tidak tepat karena benefit tidak lebih besar dari cost,” tandas Tony.
Bila lelang GKR dilakukan, maka industri makanan dan minuman pengguna gula rafinasi harus menanggung beban biaya. Bisa jadi, beban tersebut dialihkan kepada konsumen akhir yakni konsumen makanan minuman.
Sementara dari penelitian PSKEP UGM, masih banyak IKM yang belum mengetahui cara melakukan lelang. Hal itu dikarenakan, sistem lelang yang dilakukan secara online. Dan IKM belum tentu mampu dan paham mengoperasikan teknologi komputerisasi.
Tim penelitian PSKEP UGM mengemukakan, saat ini terjadi permasalahan di sektor gula mulai dari hulu hingga hilir. Pada bagian hilir, petani belum bisa memproduksi gula dengan besar lantaran luas lahan yang terbatas. Saat ini produksi gula menurun lantaran produktivitas serta rendemannya kecil, sementara luas lahan kebun gula terus bertambah.
Pemerintah juga melakukan segmentasi pasar dengan menetapkan produk pabrik gula pemerintah yaitu gula kristal putih (GKP) untuk rumah tangga dan GKR untuk sektor industri. Inilah penyebab rembesan GKR ke pasar ritel untuk sektor industri terjadi.
Ada pula segmentasi pabrik gula, yakni pabrik gula milik pemerintah dan milik swasta. Pabrik milik pemerintah dianggap belum efisien karena mesinnya sudah berusia ratusan tahun. Kondisi tersebut diperparah dengan kemampuan produksinya tergolong kecil dan membutuhkan biaya yang besar. Sementara, usia paling tua mesin pengolahan gula di pabrik gula modern hanya 12 tahun.
Terdapat dualisme di sektor hilir ditandai dengan adanya kebijakan dualisme pasar gula yang diciptakan pemerintah. Dualisme pasar ini dianggap melindungi industri GKP yang tidak efisien. Perlindungan terhadap industri yang tidak efisien mendorong ekonomi berbiaya tinggi.
“Dualisme pasar tidak dapat dipertahankan dengan baik karena rembesan arbitrase harga. Lalu, petani tebu tidak sepenuhnya terlindungi dari komoditas GKR yang rembes, dan rembesan GKR menekan harga petani,” pungkasnya. (Ant)