JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. Proses yang dilakukan tersebut tidak akan menunggu proses yang berlangsung di KPK.
“Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, Dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor, Minggu (14/1/2018).
Kaspudin menyebut, tentunya KPK mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. Hal tersebut disebutnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) tersebut menyebut, tidak boleh ada penghukuman sebelum ada putusan dari pengadilan. “Semoga juga penangkapan terhadap Frederich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya,” tandasnya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasus yang dihadapi Frederich di KPK itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Frederich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK. Frederich sempat tidak memenuhi panggilan KPK setelah ditetyapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada akhir pekan lalu. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/01/kpk-tahan-mantan-pengacara-setya-novanto.html)
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama memalsukan informasi untuk tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI tersebut bisa di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)