
JAKARTA – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan larangan kendaraan bermotor di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat berpeluang mengalami cacat yuridis.
Tulus menilai, keputusan MA tersebut diambil dengan tidak menggunakan pisau analisis undang-undang organik. “MA memutus perkara tersebut menggunakan undang-undang lain yang tidak berhubungan,” kata Tulus, Minggu (14/1/2018).
Menurut Tulus, seharusnya MA dalam memutus perkara uji materi terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jakarta menggunakan Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam keputusan mengenai uji materi pergub tersebut MA mempergunakan Undang-undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Sepeda motor hanya sarana. Untuk bergerak atau melintas di ruas jalan dimaksud bisa menggunakan transportasi yang lain, terutama angkutan umum,” tuturnya.
Alasan bahwa larangan sepeda motor tidak adil karena belum ada angkutan umum yang memadai juga Tulus nilai tidak tepat. “Senyaman apa pun kendaraan umum, pengguna kendaraan pribadi tidak akan pernah berpindah ke angkutan umum bila tidak dibarengi dengan upaya pengendalian kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor,” katanya.
Tulus menilai keputusan MA tersebut lebih menggunakan pendekatan populis, sebagaimana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menganggap pengguna jalan memiliki kesetaraan yang sama tanpa diskriminasi. (Baca : https://www.cendananews.com/2018/01/jalur-thamrin-dibuka-untuk-motor-pemprov-berkoordinasi-dengan-polisi.html)