KPK: Bupati Halmahera Timur Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan

JAKARTA —- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penerimaan suap atau gratifikasi. Tersangka baru tersebut adalah Rudi Erawan, yang diketahui masih menjabat sebagai Bupati Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pada saat menggelar acara jumpa pers di Gedung KPK Jakarta terkait penetapan status tersangka baru untuk Rudi Erawan.

Yang bersangkutan diduga telah terbukti menerima sejumlah uang, yang diduga sebagai suap sebagai imbalan terkait proyek pembangunan jalan.

Menurut Saut, tersangka Rudi Erawan diduga telah menerima sejumlah uang dari Amran H. Mustary yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Amran H. Mustary adalah mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX yang membawahi Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

“Penyidik KPK secara resmi telah menetapkan Rudi Erawan (RE), Bupati Halmahera Timur sebagai tersangka baru dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) BPJN Wilayah IX, yaitu Maluku dan Maluku Utara,” jelas Saut di Gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Menurut Saut Situmorang penetapan status tersangka baru untuk Rudi Erawan tersebut berdasarkan temuan sejumlah bukti permulaan yang cukup yang didapat penyidik KPK.

Salah satunya berdasarkan keterangan atau kesaksian tersangka Amran H. Mustary, yang bersangkutan mengaku pernah memberikan sejumlah uang yang diduga sebagai suap kepada Rudi Erawan.

Tutur Saut lagi, tersangka Amran H. Mustary mengaku kepada penyidik KPK bahwa dirinya sebelumnya pernah memberikan sejumlah uang terkait proyek pembangunan jalan BPJN Wilayah IX kepada kepada Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur. Berdasarkan keterangan Amran H. Mustary jumlah uangnya diperkirakan sebesar Rp6,3 miliar.

“Uang tersebut menurut pengakuan Amran H. Mustary didapat dari sejumlah kontraktor atau pengusaha setempat yang kemudian menjadi pemenang lelang tender proyek pembangunan jalan, kemudian uang itu sebagian diberikan kepada Rudi Erawan, Bupati Halmahera Timur,” pungkas Saut Situmorang.

Lihat juga...