Klinik IKM Temukan Pedagang Gunakan Merek Ternama Tanpa Izin
Fahmi menyebutkan dari sekian banyak IKM yang didatangi Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumbar disejumlah daerah, hanya sebagian kecil yang mendapatkan respon positif. Artinya, ada pedagang yang berusaha mendaftarkan merek IKM-nya ke Klinik Konsultasi IKM. Sementara yang lainnya, hanya diam tanpa ada upaya apapun.
“Itu analisa saya dari respon pemahaman yang kami lakukan ke sejumlah pedagang,” ungkapnya.
Untuk itu, Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumbar meminta kepada pedagang di Sumbar untuk melakukan pendaftaran merek IKM. Lalu juga meminta kepada pedagang yang menggunakan merek ternama tanpa membayarkan loyalti, agar segera melakukan pembayaran loyalti. Jika tidak sanggup membayar loyalti, harap membuat merek baru.
“Terkait pemakaian merek IKM tanpa izin atau loyalti itu, resikonya cukup besar, dendanya bisa di atas satu miliar rupiah,” sebutnya.
Ia mengaku, Klinik Konsultasi IKM Disperindag Sumbar tidak bisa memberikan peringatan tegas kepada pedagang yang menggunakan merek ternama dan tidak membayar royalti itu. Tapi, hanya bisa memberikan pemahaman. Soal ranah hukum, itu hanya bisa dilakukan oleh pemilik sah merek IKM.
Sementara itu Kepala Disperindag Sumbar Asben Hendri mengatakan Klinik Konsultasi IKM keberadaannya untuk membantu IKM, karena yang namanya dalam menjalankan industri, IKM tidak lepas dari berbagai masalah. Baik dari masalah modal, daya saing, pemasaran dan berbagai macam masalah lain. Tidak semua IKM dapat mencari solusi dari masalah yang dihadapi, sehingga bisa berpengaruh terhadap perkembangan atau kemajuan dari IKM tersebut.
“Di klinik ini kita mempunyai 19 orang penyuluh Perindustrian dan perdagangan yang mempunyai keahlian masing-masing. Semua masalah dapat dikonsultasikan terutama masalah daya saing seperti teknologi pengolahan, masalah kemasan, pembukuan, HKI, motivasi bisnis dan lain sebagainya,” katanya.