Kendaraan Barang ‘Overload’ Bakal Ditilang

JAKARTA — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat mengambil langkah tegas terhadap kendaraan barang yang melakukan pelanggaran melebihi kapasitas muatan (overload) maupun melanggar dimensi (overdimensi). Sejumlah jembatan timbang pun mulai dioptimalkan dan dimodernisasi, termasuk penggunaan alat timbang portabel.

Sebagai langkah awal mulai Senin (22/1/2018), dilakukan pengukuran dengan alat timbang portabel di sejumlah titik ruas tol secara serentak, yakni di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek, ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, dan kilometer 68 ruas jalan tol Tangerang. Pengukuran dilakukan pukul 09.00-14.00 WIB.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada saat konferensi pers terkait sosialisasi pengawasan angkutan barang dengan alat penimbangan kendaraan bermotor portabel, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (19/1), menyebut mulai awal 2018, Kementerian Perhubungan bersiap memulai pelaksanaan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang yang kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi.

“Kita memulai memberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh operator, pemilik logistik, dan truk yang cenderung kelebihan muatan dan over dimensi,” bebernya.

Dia menambahkan, upaya ini dilakukan lantaran selama ini pelaku tindak pelanggaran kelebihan muatan maupun kelebihan dimensi cenderung masih bebas dan leluasa. Hal ini, menurutnya tak lepas dari mekanisme sistem pengawasan, dan kinerja yang belum optimal sebagaimana diharapkan.

“Saya mentargetkan tahun ini sudah selesai tertangani soal overload dan overdimensi ini, sehingga tahun depan kita tidak ada persoalan seperti ini,” tandasnya.

Dalam kesempatan jumpa pers yang juga dihadiri unsur Bina Marga, Jasa Marga, Kepolisian, dan Organda, Dirjen Budi mengaku terus terang, akibat dari overload ini kalau dilihat dari aspek bisnis yang untung adalah pemilik barang, tetapi negara rugi besar.

“Dampak dari pelanggaran tersebut adalah semakin besarnya anggaran untuk pemeliharaan jalan sehingga memperlambat pembangunan jalan yang baru. Perbaikan untuk jalan tol, jalan alteri, jalan negara kita cukup besar sekali. Oleh karena itu, kita bersepakat mulai bulan ini awal 2018, memulai mengambil tindakan tegas terhadap overload maupun overdimensi,” jelasnya.

Budi menegaskan sebelumnya pihaknya juga telah berkali-kali mengundang Organda yang memayungi pelaku usaha, termasuk Arpindo. Ia berharap para pelaku usaha bisa mengurangi pelanggaran sendiri tanpa pihaknya harus melakukan tindakan tegas langsung.

“Kita harapkan tanpa Pemerintah melakukan tindakan tegas, pemilik barang maupun pemilik kendaraan angkutan barang dengan sadar mengurangi pelanggaran,” tuturnya.

Budi lalu memaparkan data dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR yang menyebutkan potensi kerugian negara akibat kelebihan muatan dan kelebihan dimensi ini mencapai Rp 43,45 triliun/tahun.

Dirjen Budi mengungkapkan, untuk memulai tindakan terhadap kendaraan barang yang melakukan pelanggaran kelebihan berat dan kelebihan dimensi ini, adalah mengoperasionalkan jembatan timbang yang ada mulai bulan Februari.

Untuk pengawasannya tidak hanya oleh Perhubungan Darat saja, tetapi juga melibatkan unsur swasta dari Sucofindo maupun Surveyor Indonesia. Mereka melakukan pendampingan langsung kepada petugas di jembatan timbang.

Menurut Budi, pendampingan ini dimaksudkan untuk mengubah mindset para petugas di jembatan timbang agar mampu bekerja sesuai dengan SOP yang ada, dan mengurangi terjadi pungutan liar. Dalam aspek SDM, kata Budi, di jembatan timbang itu banyak tenaga honor.

Pihaknya kini tengah melakukan penataan dan peninjauan SDM dari sisi kemampuan, disiplin, dan budaya. Yang tidak mempunyai etos kerja dan kinerja yang baik, kalau tidak sesuai, kata Budi, langsung dikeluarkan dan digantikan dengan SDM yang mempunyai etos kerja.

“Apabila ada petugas dari jembatan timbang yang masih melakukan pungli, saya tidak ada toleransi dan tidak segan untuk langsung memberikan sanksi dan pemutusan kontrak bagi pegawa honor,” tegasnya.

Dirjen Budi menyebut, pada 15 Februari mendatang, pihaknya juga akan mulai kick off melakukan modernisasi jembatan timbang dengan menerapkkan e-tilang. “Setiap pelanggaran overload yang ada di jembatan timbang itu akan kita arahkan dan kita tindak dengan sistem e-tilang,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, tidak ada lagi transaksi pembayaran sidang atau tilang yang diberikan kepada petugas gabungan. Kalau ada pelanggaran tilang, pengemudi dapat menggunakan transfer atau setor melalui ATM atau menggunakan mesin EDC yang ada di jembatan timbang

“Ke depan tidak lagi ada transaksi yang sifatnya cash money di situ. Uang langsung masuk ke akunnya kas negara,” tuturnya.

Selain e-tilang, jelas Budi, di jembatan timbang nantinya mempunyai blue print terkait peningkatan jembatan timbang. “Selain bangunannya, sistemnya, dan performance-nya kita perbaiki dulu, termasuk SDM-nya,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengganti beberapa SDM di jembatan timbang, karena itu adalah penyerahan daerah. Sebelumnya daerah mengelola dengan pendekatan retribusi, sekarang tidak lagi. Ini bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat juga.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan, kegiatan pengukuran kendaraan barang ini tidak hanya dilakuan di Jabodetabek. Ia pun mengimbau kepada Dinas Perhubungan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia bekerjasama secara masif dengan Kepolisian setempat untuk serempak melakukan tindakan yang sama.

Baik menggunakan jembatan timbang di masing-masing daerah maupan menggunakan timbangan yang sifatnya portabel, sehingga tidak hanya di jembatan timbang atau di rest area saja tapi bisa juga dilakukan di jalan sepanjang lokasinya memungkinkan dan tidak menghambat kelancaran lalu lintas.

Sementara itu, Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan dirinya sangat menghargai dan mendukung Kemenhub melalu Ditjen Perhubungan Darat dalam menyelesaikan permasalahan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi.

“Kami pun sudah mencanangkan dalam Rakornas Angkutan Barang, untuk anti overload dan over dimensi. Ini menjadi sikap kami, dari angkutan barang baik di pelabuhan maupun luar pelabuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan masalah ini harus segera diakhiri. “Kami mengerti begitu berat beban negara. Dirjen Perhubungan Darat dan Jasa Marga menyampaikan triliun uang terbuang percuma setiap tahun dan itu bukan sesuatu yang ringan bagi negara,” tuturnya.

Ateng pun mendukung langkah Dirjen Perhubungan Darat. “Kami sangat mendukung untuk 1000% permasalahan overload dan overdimensi segera diselesaikan,” tegas Ateng.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan pihaknya akan rutin operasi terhadap kendaraan barang yang melakukan pelanggaran overload maupun overdimensi sampai akhir tahun.

“Biasannya kita lakukan kegiatan kemudian berhenti, sekarang kita akan rutin,” tandasnya.

Budi menyebut, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga memberi penekanan kepadanya, untuk tegas tegas terhadap siapa saja dalam soal overload dan overdimensi ini. Siapa pun pemiliknya. Mau milik pejabat milik siapa pun kalau memang overload tindak tegas.

Tindakan tegas tanpa kecuali memang perlu. Dari data yang berhasil dihimpun diketahui, pada semester pertama Januari-April 2017, overload yang ada di tol jagorawi, 86,26%. Angka ini tak berubah di semester dua pada Agustus-September masih berkisar 86%, cukup besar. Jadi kalau dari 100 kendaraan truk yang lewat, hampir 75 sudah overload semua.

Kemudian di tol Jakarta-Cikampek, pada semeter pertama Januari-April 64,39%, dan meningkat pada semeter dua, hingga September 77%.

Sementera itu, sekaitan besaran denda yang dikenakan dari tilang, Dirjen Budi menyebut dengan sanksi hukuman dendan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur denda maksimal kepada kendaraan barang yang overload, yakni Rp500 ribu, mungkin sudah cukup besar.

“Tapi sekitar sembilan tahun kemudian (2018), mungki nilainya menjadi sangat kecil. Nanti akan kita besarkan lagi, karena dalam kesempatan Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi V DPR mencuat untuk dilakukan revisi UU Nomor 22/2009,” ungkapnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga menjajagi kalau yang melakukan pelanggaran terhadap overdimensi dalam UU Nomor 22 termasuk dalam perbuatan pidana, bukan pelanggaran.

“Kalau pidana, artinya bisa dilakukan penyidikan oleh Kepolisian dan saya sudah koordinasi, kalau bisa yang over dimensi ini selain akan ditandai panjangnya lebih berapa meter pake pilox, saya minta potong. Sopirnya biar lapor kepada pengusahanya,” tegasnya.

Dia juga akan identifikasi kendaraan punya siapa, kalua bisa kemudian pemiliknya dipanggil. “Kalau saya lihat, kalau tidak ada tindakan tegas pemilik, saya yakin mereka akan terus melakukan tindakan pelanggaran,” ujarnya.

Budi menjelaskan, memang terkait penindakan lebih banyak berhubungan dengan pengemudi. Sementara pemilik kendaraaan dan pemilik barang tidak berhubungan langsung.

“Tapi sasaran kita untuk penindakan pada tiga komponen ini. Menurut saya yang paling bertanggungjawab adalah pemilik barang,” terangnya.

Karena terkait juga dengan pelaku usaha, pemilik barang-barang logistiknya, Dirjen Budi meminta dalam penindakannya melibatkan Kepolisian untuk selalu mendampingi. Misalnya, dalam pelanggaran itu ada buku KIR-nya nanti Perhubungan yang akan menilang, tapi kalai buku KIR-nya tidak ada akan diberikan kepada Kepolisian.

“Kita juga upayakan untuk meningkatkan pelayanan pada saat melukan tindakan overload ini, ada beberapa tindakan yang kita lakukan. Sidang di tempat akan kita hadirkan hakimnya, jaksanya, di lokasi itu. Pihak Jasa Marga sudah inventarisir pada lokasi rest area mana kita lakukan sidang di tempat,” pungkasnya.

Lihat juga...