Kejati Sumut Periksa Wakil Bupati Tapanuli Tengah

MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix menjadi semen rigid beton di Sibolga dengan dana APBN 2015 senilai Rp65 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pemeriksaan terhadap Darwin, bukan kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pemeriksaan dilakukan dalam posisi sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang dianggap mengetahui mengenai pembangunan proyek peningkatan jalan di Kota Sibolga.

Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, Darwin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jelas kepada penyidik. “Jadi, Darwin dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Rabu, (17/1/2018) sebagai saksi,” ujar Sumanggar, Minggu (21/1/2018).

Sumanggar mengatakan, Darwin pernah dipanggil Kejati Sumut pada Desember 2017. Namun tidak bisa hadir di institusi hukum tersebut dengan alasan padatnya kegiatan pada akhir tahun. Sehubungan dengan hal itu, maka dilayangkan pemanggilan kedua.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tersangka SN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PU Kota Sibolga dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Sibolga tersebut. Penahanan dilakukan dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta Medan sejak Selasa (28/11/2017) lalu.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan 10 rekanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan itu dengan dititipkan di Rutan Medan, Kamis (2/11/2017). 10 rekanan tersebut, yakni JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan. (Ant)

Lihat juga...