Kasus e-KTP, Gerbang Tantangan Baru Pemulihan Aset
JAKARTA – Pemulihan aset tindak pidana (asset recovery) sebagai suatu kebijakan yang komprehensif dinilai belum sepenuhnya menjadi perhatian pemerintah. Kasus mega korupsi e-KTP menjadi gerbang penting untuk melihat tantangan pemulihan aset ke depan.
Terkait pemulihan aset, sejauh ini berbagai upaya yang dilakukan masih bersifat kasuistis, sektoral, dan sporadis melalui tim-tim khusus penanganan kasus perburuan aset. Hasilnya belum berdampak pada efektivitas pengembalian aset hasil kejahatan.
Berdasarkan data temuan hasil kajian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemitraaan melalui program SIGAP tentang pemulihan aset di Indonesia, terdapat tiga hambatan pemulihan aset. Yakni, paradigma penegakan hukum belum seragam, koordinasi antarlembaga belum kuat dan efektif, serta kapasitas sumber daya manusia.
Temuan LSM Kemitraan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Tantangan Efektivitas Upaya Pemulihan Aset Tindak Pidana di Indonesia di Jakarta, belum lama ini. Seragamnya paradigma penegakan hukum tergambarkan jelas dengan adanya ketidakharmonisan aturan hukum yang ada antara KUHAP dan UU TPPU, yaitu antara penemuan tersangka vs penemuan aset.
Dalam KUHAP tujuan penyelidikan adalah untuk menemukan tersangka, bukan aset perolehan hasil kejahatan. Sedangkan UU TPPU mempunyai tujuan utama untuk mengembalikan aset, dan bukan memenjarakan pelaku kejahatan.
Sementara sekaitan persebaran kewenangan penegakan hukum di beberapa institusi penegakan hukum di Indonesia menjadi penegas pentingnya koordinasi antara lembaga/institusi.
Hasil kajian yang dilakukan Kemitraaan menemukan bahwa salah satu penyebab lemahnya koordinasi antar instansi penegak hukum adalah kuatnya ego sektoral di masing-masing lembaga yang membuat masing-masing lembaga bergerak sendiri-sendiri tanpa koordinasi efektif dengan lembaga lain.
Selain itu, Kemitraan juga menemukan hambatan atas koordinasi yang disebabkan oleh faktor belum terdapatnya petunjuk teknis untuk memaksimalkan alur koordinasi pemulihan aset di antara para pemangku kebijakan.
Untuk itu, ada beberapa poin rekomendasi yang diusulkan oleh Kemitraan, antara lain, pertama, aparat penegak hukum harus menggunakan paradigma dan pola pikir yang fokus kepada merampas aset (in-rem) dan tidak hanya kepada memenjarakan pelaku (in-personam). Karena pelaku mempunyai kelebihan seperti anggaran, dukungan politik (misalnya dalam kasus korupsi politik), dan dukungan para ahli yang bisa dibayar.
Hal-hal seperti itu akan memudahkan pelaku untuk menghilangkan hubungan antara dirinya dengan kasus yang ditangani, dan lebih penting lagi menghilangkan keterkaitan dia dan aset yang dimilikinya yang sebenarnya dihasilkan dari tindak pidana.
Kedua, aparat hukum harus memaksimalkan jalur koordinasi baik secara formal maupun khususnya informal dalam melakukan pelacakan aset, terutama di luar negeri.
Upaya melibatkan lembaga publik negara lain dan terkoordinasi hanya dengan tim kecil yang tertutup, untuk membantu pelacakan merupakan kunci keberhasilan meningkatkan kecepatan mengejar aset yang disembunyikan pelaku.
Hal ini berbeda apabila hanya mengandalkan pendekatan formal proses administrasi resmi yang panjang sehingga rentan diketahui pelaku karena melibatkan banyak pihak, sehingga pelaku dapat terlebh dahulu memindahkan asetnya ke tempat lain.
Di luar sistem penegakan hukum yang menjadi kunci sukses bagi keberhasilan sebuah proses pemulihan aset, juga adanya partisipasi publik. Partisipasi ini penting untuk bisa dilakukan gerakan bersama untuk mendidik masyarakat tentang dampak-dampak yang mungkin terjadi bila kasus korupsi dalam skala besar tidak bisa dituntaskan dan aset hasil tindak pidananya tidak bisa dipulihkan.
Pemahaman bersama tersebut akan bisa menjadi titik awal untuk melakukan aksi kolektif dalam menuntut pemerintah dan institusi penegakan hukum untuk bekerja maksimal melalui kanal-kanal demokrasi yang sudah ada.