Kadistan Solok Jelaskan Penangkapan Kepala UPT Terduga Pungli

SOLOK — Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Admaizon, menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Kepala UPT Pertanian Solok, pada Jumat 26 Januari 2018, pekan kemarin, setelah bertemu  dengan terduga pelaku pungutan liar (pungli) pengadaan surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat.

“Ya, kemarin saya sudah bertemu dengan Kepala UPT-nya. Dia (terduga pungli) sudah menceritakan panjang lebar tentang surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat itu kepada saya,” sebutnya, ketika dihubungi dari Padang, Rabu, (31/1/2018).

Ia menyebutkan, persoalan munculnya surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat dari Kepala UPT itu, sebagai upaya memberikan legalitas kepada truk yang membawa bawang merah ke luar Sumatera Barat . Apalagi, Sumbar menjadi sentra bawang merah yang turut menopangi kebutuhan bawang merah di Sumatera.

“Bawang merah Solok ini dikirim ke sejumlah provinsi yang ada di Sumatera ini. Jadi, ada keluhan dari sopir truk, yang menyebutkan khusus untuk masuk ke Provinsi Sumatera Utara, Medan. Perlu ada surat-surat pertanda bawang merah yang dibawa dari Sumatera Barat itu, legal. Karena ada petugas di jalan yang mempertanyakan hal itu,” ujarnya.

Sementara, untuk pengiriman bawang ke provinsi lainnya seperti Provinsi Riau, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, tidak ada pihak yang meminta surat, seperti halnya yang terjadi untuk masuk ke Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai solusi dari persoalan itu, Kepala UPT membuat surat untuk surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat. Namun, Admaizon mengaku tidak mengetahui sejak kapan Kepala UPT mengeluarkan surat tersebut.

Untuk itu, dengan adanya surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat, yang dikeluarkan oleh Kepala UPT itu, bisa dimiliki oleh sejumlah pengusaha bawang dengan cara menjemputnya ke Kantor UPT Pertanian Kabupaten Solok.

Admaizon menjelaskan, dari hasil keterangan Kepala UPT, bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan surat jalan itu, tidak mewajibkan bagi pengusaha untuk membayar.

“Memang, Kepala UPT saya itu mengaku, ada yang memberi sesuatu secara ‘gaya pergaulan’ seperti rokok, untuk makan siang, itu pun bentuknya sekedar basa-basi. Sementara untuk menetapkan tarif, agar bisa mendapatkan surat jalan itu, tidak ada ketentuan,” ucapnya, sembari menirukan keterangan dari terduga pungli.

Setelah adanya surat jalan penjualan bawang merah ke luar Sumatera Barat yang dikeluarkan oleh Kepada UPT itu, cukup banyak permintaan dari sejumlah pengusaha bawang dan sopir truk yang membawa bawang merah ke luar Sumatera Barat.

Hingga ada sejumlah orang yang datang ke rumah terduga untuk meminta surat jalan itu. Tanpa ragu, terduga pun memberikan surat hingga mencapai sepuluh lembar. Namun, dari orang yang datang itu mencoba memberikan uang senilai Rp250 ribu.

Tetapi, uang itu ditolak oleh terduga, meskipun telah dipaksa oleh pemberi hingga memasukkannya ke kantong terduga. Namun, terduga tetap menolaknya, dan meletakkan uang Rp250 ribu itu di atas meja, tepat di posisi pemberi duduk.

Setelah itu, terduga pun melanjutkan tugasnya ke Kantor UPT Pertanian Kabupaten Solok. Nyatanya, setelah beberapa saat kemudian, Kepala UPT ditelepon oleh pihak aparat kepolisian untuk datang ke rumah, karena diduga telah melakukan pungli.

“Jadi, setiba dirinya di rumah, terlihat kaget saja, karena sudah ada polisi. Nah, di saat polisi menanyakan uang yang diterima Kepala UPT itu, dia menjawab tidak tahu. Ternyata, uang Rp250 ribu itu diambil oleh anaknya, yang dikira uang penjualan warung, sebab di rumah terduga memiliki usaha warung,” katanya.

Lalu, Kepala UPT Pertanian Kabupaten Solok itu dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Kini, terduga masih tetap bekerja sebagai Kepala UPT.  “Setelah dia bercerita kepada saya, dia  pun meminta maaf kepada saya, karena hal tersebut telah membuat nama Dinas Pertanian Solok, tercemar,” ungkapnya.

Sedangkan terkait surat jalan yang dibuat oleh Kepala UPT Pertanian Kabupaten Solok itu, Admaizon mengaku tidak mengetahuinya. “Jadi, kini terduga tidak ditahan, tapi harus melakukan laporan sekali 24 jam ke kepolisian setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Arosuka Solok, AKBP Ferry Irawan,  mengatakan, dugaan pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2016, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hitungan sementara, dalam sehari, intensitas pengangkutan bawang merah dari Kecamatan Lembah Gumanti cukup tinggi. Setidaknya dalam sehari ada sekitar 30 hingga 50 truk bawang merah ke luar daerah. Jika mobilitas angkutan ditaksir hingga 39 truk saja per hari, kalkulasi pungutan bisa mencapai Rp750 ribu per hari.

“Jadi, untuk sementara memang tersangka tidak ditahan. Tapi, kita akan terus memintai keterangan tersangka,” tegasnya.

Alasan tidak ditahan, karena kepolisian melihat tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih bertugas, sehingga tersangka diduga tidak akan menghilang jejak barang bukti. “Kendati demikian, tersangka diminta untuk melapor,” ucapnya.

Lihat juga...