Justice Collaborator Bukan Kehendak KPK, Tapi Permohonan Tersangka
Karena Andi Agustinus bersedia bekerjasama dengan KPK maka dirinya kemudian mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan, yaitu dari ancaman hukuman seumur hidup menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail kepada wartawan sempat menyebut bahwa klien-nya (Setya Novanto) pernah diminta atau ditawari KPK agar bersedia menjadi JC dalam kasus korupsi e-KTP.
“Menurut pengakuan klien kami (Setya Novanto) sempat bercerita bahwa dirinya sebelumnya pernah diminta atau ditawari sebagai Justice Collaborator atau JC oleh pihak KPK, kalau kalian tidak percaya silahkan teman-teman wartawan tanyakan langsung terkait permaslahan tersebut kepada KPK benar atau tidak daripada nanti saya yang salah ngomong,” tandas Maqdir Ismail.