MEDAN – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Somantri tegas menyebut fasilitas milik TNI dilarang digunakan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penegasan disampaikan pada sosialisasi netralitas TNI yang digelar di Makodam I/BB Medan.
Di Sumut kontestasi pilkada diikuti mantan perwira TNI AD Letjen (Purn) Edy Rahmayadi yang mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Sumut. “Salah satu bentuk netralitas adalah tidak adanya fasilitas milik TNI yang dipergunakan pasangan calon,” kata Cucu pada sosialisasi netralitas TNI yang digelar di Makodam I/BB Medan, Selasa (9/1/2018).
Pangdam mengingatkan para komandan Korem, komandan satuan, staf ahli, dan kepala badan pelaksana (Kabalak) bahwa persoalan netralitas pada Pilkada merupakan hal yang kompleks. Seluruh jajaran Kodam I/BB diminta agar tidak memuat tulisan ataupun berkomentar terhadap kegiatan Pilkada di media sosial (Medsos).
Mantan Kepala Staf (Kastaf) Kostrad itu juga meminta jajarannya untuk mewaspadai tamu yang masuk ke asrama maupun kantor memakai atribut kampanye. “Karena nanti ada pemikiran orang bahwa TNI itu dianggap tidak netral,” ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu untuk proses pengamanan Pilkada di Sumut, Kodam I/BB menurunkan 1.257 prajurit. Sedangkan untuk seluruh wilayah Kodam I/BB yang meliputi Provinsi Sumut, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau, Kodam I/BB menerjunkan 5.500 prajurit.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan berdasarkan undang-undang prajurit TNI aktif tidak memiliki hak pilih. Dengan ketentuan tersebut diharapkan, agar tidak ada sikap dari anggota TNI aktif yang kemungkinan menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Terlebih lagi, pada pemilihan gubernur Sumut ada bakal calon yang merupakan mantan perwira tinggi TNI AD, yakni Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi. “Jangan ada pengistimewaan terhadap mantan TNI yang ikut Pilkada, mengintimidasi calon lain atau masyarakat untuk memilih calon tertentu. Bersikaplah selayaknya agar TNI tidak memihak,” ucapnya.
Syafrida menyebutkan, jika Bawaslu Sumut melihat ada pelanggaran maka akan langsung melakukan teguran dan menyerahkan proses penanganan ke institusi masing-masing. “Terkecuali politik uang dan kampanye hitam. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, dan akan ditindak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya. (Ant)