Dinilai Konstitusional, MK Tolak Uji Materil UU Pemasyarakatan Terkait Remisi

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materil aturan syarat remisi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Putusan Perkara Nomor 82/PUU-XV/2017 yang dimohonkan Kamaluddin Harahap tersebut dibacakan pada Rabu (31/1/2018) di ruang sidang Majelis Hakim MK.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, uji materi pasal yang sama telah diputuskan dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XV/2017 tertanggal 7 November 2017.

Dalam putusan tersebut, amar menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Oleh karena itu, sebut Manahan, masalah konstitusional yang dimohonkan pada pengujian adalah sama.

“Kedua permohonan meminta Mahkamah untuk menafsirkan bahwa remisi yang diatur dalam pasal a quo juga dapat berlaku untuk terpidana kasus korupsi. Maka pertimbangan pengujian Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12/1995 dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-XV/2017 mutatis-mutandis berlaku pula terhadap permohonan a quo,” jelas Manahan.

Terkait dalil Pemohon sebut Manahan, yang menyatakan ketentuan pembebasan bersyarat yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k UU Pemasyarakatan menimbulkan multitafsir. Mahkamah berpendapat penjelasan pasal tersebut telah memberikan pengertian mengenai yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembebasan bersyarat adalah sama dengan hak untuk memperoleh remisi sebagai hak yang dibatasi oleh syarat dan tata cara tertentu.

“Meskipun merupakan hak, namum pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan dengan serta-merta, kecuali bagi yang telah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Manahan menambahkan bahwa hak narapidana memperoleh pembebasan bersyarat tidak dapat ditafsirkan lain atau diberi pemaknaan berbeda selain yang tersebut dalam norma a quo. Jika benar terdapat perbedaan penafsiran, kata Manahan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 yang direvisi dengan PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/20012 dimaksudkan merupakan peraturan teknis dalam kewenangan Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut sebagaimana ditentukan pasal 14 ayat (2) UU Pemasyarakatan.

“Persoalan teknis bukanlah permasalahan konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah. Dengan demikian, dalil Pemohon bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf k tidak memberikan kepastian hukum, tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Dalam permohonannya, Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k serta penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan. Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut dinilai bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait remisi. Selain itu, Pemohon mendapati bahwa aturan tersebut juga tidak mengatur secara tegas batasan tata cara dan syarat pengaturan remisi.

Inilah selengkapnya bunyi Pasal Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(1) Narapidana berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Lihat juga...