Beraksi 40 Kali, Kawanan Pengganjal ATM Akhirnya Diringkus Polisi
JAKARTA — Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak pidana pengganjal kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA di Cimone, Kota Tangerang.
Kedua Pelaku yang berinisial DA dan Z dibekuk Ditreskrimum Polda Metro di dua tempat berbeda.
SA diringkus di Kelurahan Jatiuwung, Tangerang, sedangkan Z diamankan di Jalan Pabuaran, Kecamatan Bitung, Kota Tangerang pada 16 Januari 2018.
“Kedua Pelaku ini sudah melakukan tindak pidana dari bulan November 2017, mereka mengaku sudah sebanyak 40 kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi, Raden Prabowo Argo Yuwono dalam Jumpa pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Selasa, (23/1/2018).
Argo menjelaskan, kedua tersangka untuk memuluskan kejahatannya yakni dengan cara mengganjal slot ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Apalagi korban, saat itu ATM-nya tertelan, maka pelaku berpura-pura membantu dan menghafal nomor PIN tersebut.
Selanjutnya, beber Argo, pelaku menyarankan kepada korban untuk melaporkan ke pihak bank terkait. Setelah korban pergi dari ATM itu, pelaku kemudian tarik tunai menggunakan ATM milik korban di tempat lain, karena sudah mengetahui PIN korban.
“Jadi, S berperan menarik uang tunai, kalau Z sebagai eksekutor, melihat nomor PIN korban,” jelas Argo.
Dalam Kesempatan ini, salah satu pelaku bernama SA, asal Lampung mengatakan, dirinya nekat melakukan hal itu dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit di kampung halamannya.
“Saya lakukan ini Untuk biaya berobat orang tua di (Lampung), ibu saya sakit jantung,” kata SA saat ditanya Polisi.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menegaskan dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan di masyarakat umum, pihaknya dalam hal ini akan terus melakukan operasi ‘Cipta Kondisi’ di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap tersangka untuk mencari tahu adanya komplotan lain yang melakukan hal yang sama, berkas mereka disiapkan untuk dikirim ke Penuntut umum,”imbuh Ade.
Ditangan tersangka, Polisi mengamankan belasan barang bukti berupa Kartu ATM Bank BCA, Bank BRI, Bank Mayora dan ATM Bank CIMB Niaga.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana itu dikenakan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.