APMI Ajukan Petisi Terkait LGBT ke MK

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) telah menjadi kontroversi di tengah masyarakat. MK dianggap seolah telah melegalkan LGBT. Hampir semua masyarakat menyesalkan putusan MK tersebut, karena dianggap merusak generasi muda.

Hal inilah yang mengetuk hati Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia mendatangi Gedung MK Jakarta, untuk mengajukan petisi atas keprihatinannya atas putusan MK terkait LGBT beberapa waktu lalu, dan meminta hakim konstitusi memiliki dampak negatif dari putusan tersebut.

“Pertama, kita sangat menyesalkan dan kecewa dengan putusan MK terkait LGBT, karena dianggap telah melegalkan hal tersebut. Untuk itulah kita datang ke sini melakukan protes dan petisi atas putusan tersebut,” kata Sam Aliano, Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APMI) di Gedung MK, Jumat (26/1/2018).

Sam Aliano mengatakan, dampak dari putusan tersebut terhadap generasi muda, anak-anak muda akan berakibat buruk. Karena merusak generasi muda, dengan adanya putusan MK itu.

“Seharusnya, para hakim konstitusi itu berpikir, bagaimana nasib anak-anak kita dan generasi muda dengan adanya LGBT ini. Tentu akan merusak hidup mereka, dengan penyimpangan  penyakit ini,” sebutnya.

Ia juga mengharapkan ada solusi terbaik, jangan sampai LGBT bisa bebas di Indonesia. Untuk itulah, ia minta pemerintah dan DPR untuk membuat aturan agar LGBT tidak dilegalkan di Indonesia.

“Saya berharap, pemerintah dan DPR secepatnya membuat aturan hukum agar LGBT dilarang dan masuk hukum pidana. Agar generasi muda kita tidak rusak akibat perilaku menyimpang dari kelompok LGBT,” ujarnya.

Lihat juga...