Albert Burhan Diperiksa KPK, Saksi untuk Tersangka Emirsyah Satar

Menurut Febri, selama menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia selana 2 periode, Emirsyah diduga telah menerima sejumlah uang masing-masing 180 ribu Dolar Amerika (USD) dan 1,2 juta Euro.

Selain itu Emirsyah juga memerima imbalan dalam bentuk aset, masing-masing properti maupun barang yang diperkirakan senilai 2 juta USD.

Hingga saat ini KPK untuk sementara baru menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian penyidik KPK sampai saat ini belum menahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Keduanya secara resmi telah dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri oleh pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Lihat juga...