MADIUN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa sejumlah pejabat pegawai negeri sipil Pemkab Nganjuk dengan meminjam lokasi di Gedung Bhara Makota Polres Madiun Kota, Jawa Timur, Selasa (5/12/2017).
Diduga, pemeriksaan KPK tersebut ada hubungannya dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, terkait dengan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemkab setempat.
Sesuai dengan informasi, sejumlah pejabat PNS Nganjuk yang diperiksa, di antaranya mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Nganjuk, Bambang Eko Suharto, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Nganjuk.
Selain itu, mantan Kepala DPU Pengairan yang sekarang menjabat Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup, Hoedoyo, Kepala DPU Perumahan, dan Permukiman, Jusuf Satrio, Kasi Program dan Evaluasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemkab Nganjuk, Hani Adi Nugroho.
Namun, para pejabat PNS tersebut enggan berkomentar saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan yang meliput di lokasi pemeriksaan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, sebagai tersangka pada akhir Oktober 2017, karena diduga menerima suap dari beberapa pejabat di lingkungan pemkab setempat.
Selain Taufiq, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto.
KPK menduga, Taufiq, Ibnu dan Suwandi menerima suap sebesar Rp298 juta dari M. Bisri dan Harjanto. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.