Polemik Staf Ahli MenPAN RB, KPK: Lihat Rekam Jejak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar semua instansi Pemerintah atau penyelenggara negara hendaknya waspada atau hati-hati sebelum mengangkat seorang pegawai atau staf.

Mestinya sebelum mengangkat seseorang sebagai pegawai terlebih dahulu menelusuri rekam jejak masa lalu yang bersangkutan, apakah pernah terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak.

Demikian pernyataan resmi yang disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dirinya dikonfirmasi wartawan terkait respon atau reaksi dari KPK terhadap pengangkatan Tin Zuraida sebagai Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB).

Pengangkatan Tin Zuradia sebagai Staf Ahli Men PAN & RB Bidang Poltik dan Hukum langsung menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mereka kebanyakan mempertanyakan apa alasan dibalik pengangkatan Tin Zuraida sebagai Staf Ahli Men PAN & RB, padahal yang bersangkutan sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tin Zuraida sebelumnya diketahui berkerja di Bagian Penelitian dan Penhembangan (Balitbang) Mahkamah Agung (MA). Sedangkan suami Tin Zuraida yaitu Nurhadi diketahui pernah menjabat sebegai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Tin Zuraida dan Nurhadi sebelumnya sering diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Eddy Nasution, seorang Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya petugas KPK sempat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 20 April 2016 terhadap Eddy Nasution dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Tak lama kemudian sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman pasangan suami-istri Nurhadi dan Tin Zuarida yang terletak di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lihat juga...