Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Asal Jerman
Di tangan tersangka, polisi mengamankan satu buah paket kardus yang di dalamnya terdapat 7 buah kotak susu merk Heri Baby Standard berisi tablet narkotika jenis ampetamin (ekstasi) warna merah muda dengan logo ‘Hello Kitty’ total jumlah 20 ribu butir.
Barang bukti lainnya yakni, dua bandel dokumen pengiriman kantor pos, dua buah unit handphone dan dua buah kartu ATM BCA.
“Kami akan terus basmi para pengedar narkoba di Indonesia,” tegas Suwondo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer 114 ayat 2 junco pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junco pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.