Karantina Lampung Tolak Pengiriman Ayam dan Daging Babi

Terkait pengiriman komoditas pertanian, bahan hewan dan segala jenis produknya Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, menurut Azhar, juga berhasil mengamankan sebanyak 500 kilogram daging babi hutan asal Sumatera Selatan yang akan dibawa ke Tangerang.

Daging babi hutan yang dibawa dengan sebanyak lima koli tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan bak terbuka bernomor polisi BE 9953 CO dan berhasil diamankan di pelabuhan Bakauheni Lampung.

“Daging celeng yang dikirim tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti surat asal hewan, sertifikat kesehatan hewan, keterangan izin pemasukan dari tempat yang akan dikirim dan diangkut menggunakan alat angkut yang bukan untuk peruntukkannya maka kita amankan,” tegas Azhar.

Upaya pengiriman komoditas daging terutama daging babi hutan diakui oleh Azhar berpotensi terjadi melalui penyelundupan bermodus ditutupi komoditas lain seperti kelapa maupun buah lain. Mengingat menjelang Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 kebutuhan konsumsi diprediksi akan meningkat dan dikhawatirkan daging babi hutan akan dioplos dengan daging sapi menjadi produk olahan berupa bakso, sosis, nuget yang bisa merugikan konsumen terutama bagi yang diharamkan mengkonsumsi daging babi.

Perlindungan terhadap konsumen terus dilakukan oleh karantina pertanian dengan melakukan pengawasan ketat perlalulintasan komoditas pertanian melalui Pelabuhan Bakauheni.

Lihat juga...