Karantina Lampung Tolak Pengiriman Ayam dan Daging Babi
Sebagai tindakan tegas komoditas berupa ayam tersebut dikembalikan ke Pulau Sumatera. Meski sudah mencapai Pelabuhan Merak Banten akibat pengemudi melanggar Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan sekaligus Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan.
Berdasarkan penuturan pengemudi pihaknya baru melakukan pengiriman ayam tersebut sehingga tidak melaporkan ke petugas karantina akibatnya pengemudi harus membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak melakukan pengiriman ayam tanpa melapor ke karantina.
Selain melanggar aturan, Azhar menyebut, tindakan penolakan dilakukan oleh BKP Kelas II Cilegon untuk memberi efek jera sekaligus upaya mendisiplinkan para pelaku usaha pengiriman komoditas pertanian antar pulau sebab ia menyebut jika tidak dilalulintaskan antar pulau pengirim tidak harus melaporkan ke karantina pertanian.
Akibat tindakan tegas karantina tersebut pengemudi tetap diperbolehkan melalulintaskan ayam boiler tersebut setelah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya meski harus menderita kerugian akibat harus membayar tiket penyeberangan dan biaya operasional lain hampir mencapai Rp3 juta lebih untuk tiga kali penyeberangan.
Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Drh. Adi Prasetyo yang mendampingi pengemudi kendaraan pembawa 1000 ekor ayam asal Sumatera Barat tujuan Karawang Jawa Barat tersebut mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengawalan pengiriman komoditas ayam yang telah ditolak tersebut untuk memastikan ayam tersebut sampai ke karantina pertanian Lampung.
Sementara itu Ruli selaku pengemudi berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya mengirim komoditas pertanian tanpa melapor ke karantina pertanian.