Karantina Lampung Tolak Pengiriman Ayam dan Daging Babi

LAMPUNG – Kementerian Pertanian melalui Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Bakauheni memperketat pengawasan perlalulintasan komoditas pertanian diantaranya Hewan Pembawa Hama Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Termasuk prosedur pengiriman perlalulintasan komoditas dari wilayah Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Penanggung jawab kantor BKP Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni Drh. Azhar menyebut pada Senin (11/12) berkoordinasi dengan BKP Kelas II Cilegon Provinsi Merak melakukan penolakan upaya pengiriman sebanyak 1000 ekor ayam asal Padang tujuan Karawang Jawa Barat.

Truk pengangkut komoditas 1000 ekor ayam boiler yang ditolak akibat tidak melapor ke karantina Lampung. [Foto: Henk Widi]
Penolakan pengiriman ayam boiler dilakukan terhadap sebanyak 1000 ekor oleh pengemudi kendaraan truk bernomor polisi BA 9800 HU bernama Ruli (40) warga asal Kampung Baru Sungai Jaring Lubuk Basung tersebut setelah melakukan pengiriman komoditas ayam milik perusahaan peternakan ayam di Kabupaten Padang Pariaman. Saat melintas melalui Pelabuhan Bakauheni sengaja tidak melaporkan komoditas yang diangkut melalui penyeberangan Bakauheni.

Selain itu pengurus jasa penyeberangan tidak melaporkan ke petugas karantina sehingga dilakukan penolakan di kantor karantina Merak selanjutnya dikembalikan ke karantina Lampung.

“Berdasarkan pemeriksaan dokumen yang dibawa sudah lengkap berupa izin keluar dari Dinas Peternakan, Sertifikat Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Namun pengemudi dengan alat angkut yang dibawanya tidak melaporkan ke karantina Bakauheni sehingga tidak tercatat dan tidak membayar PNBP seperti aturan yang telah ditentukan,” terang Azhar selaku Penanggungjawab Kantor Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni saat dikonfirmasi Cendana News, Senin (11/12/2017).

Lihat juga...