Gaji Ideal Guru Honor di Sumbar Terganjal Anggaran

PADANG — Keterbatasan anggaran menjadi alasan Pemerintah Provinsi Sumbar belum dapat memenuhi pembayaran gaji guru honorer SMA/SMK/SLB, sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Padahal, dari total APBD Sumbar senilai lebih dari Rp6 triliun, 30 persen di antaranya (sekitar lebih dari Rp2 triliun) sudah diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi.

Kepala Disdik Sumbar, Burhasman, mengatakan, sejauh ini Pemprov sudah mengalokasikan sekitar Rp9 miliar untuk pembayaran gaji guru honorer SMA/SMK/SLB di Sumbar, sejak dilakukan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK/SLB, sesuai amanat UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebetulnya, sebagaimana kita sama mengetahui, dalam pengalihan ini tidak disebutkan kalimat pengalihan tanggungan pembayaran gaji guru honor. Tapi, sesuai dengan intruksi gubernur, kalau memang guru itu sudah bertugas di SMA/SMK/SLB, apa salahnya dibayarkan,” katanya, Senin (4/12/2017).

Ia menyebutkan, pembayaran yang dilakukan sejauh ini merupakan pembayaran terhadap guru-guru yang memiliki surat keputusan (SK) dari Kepala Daerah kabupaten/kota, yang sebelumnya ditanggung pembayaran gajinya melalui APBD kabupaten/kota masing-masing. Sementara untuk guru dengan SK komite sekolah, komite diminta untuk melanjutkannya.

“Jadi, ada dua kategori, yang kami bayarkan kemarin itu untuk guru honor yang sebelumnya ditanggung APBD kabupaten/kota. Untuk yang ditanggung komite, itu kami minta diteruskan. Tapi, karena sedang giat saber pungli, komite ini tiarap. Takut. Nah, ini yang ter-blow up (muncul ke permukaan). Padahal, yang menjadi tanggung jawab provinsi sudah dibayarkan,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Burhasman, jika dulu besar pembayaran di kabupaten/kota terhadap guru honorer adalah Rp25 ribu/jam, Pemprov telah menaikkannya menjadi Rp35 ribu/jam.

“Memang belum sampai ke UMR, karena untuk ke sana cukup berat. Sejauh ini, perjuangan yang dilakukan, termasuk dari Komisi V DPRD sangat bagus. Bayangkan, anggaran provinsi sudah tersedot ke pendidikan sebanyak Rp2 triliun. Hanya memang belum bisa mengatasi semuanya, karena kemampuan keuangan baru segitu,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, juga mengatakan, di awal pengalihan kewenangan SMA/SMK/SLB ke provinsi, tidak diiringi dengan pengalihan penganggaran. Sehingga, APBD Provinsi menjadi tersedot untuk memenuhi kebutuhan, khususnya untuk pembayaran gaji guru.

Untuk guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri, per September 2017 pengalihan gurunya mencapai 11.245 orang. “Ini baru tahun pertama pelaksanaan pengalihan, tentu masih ada hal-hal yang perlu kita sempurnakan. Makanya, rapat kerja ini sangat penting dilakukan, untuk membahas persoalan yang ada untuk dicarikan solusinya,” ucap Nasrul.

Lihat juga...