Warga Terdampak Proyek NYIA Kulon Progo Diminta Ambil Ganti Rugi

KULON PROGO — Perseroan Terbatas Angkasa Pura I meminta warga terdampak proyek New Yogyakarta International Airport (NYIA) Kabupaten Kulon Progo yang masih menolak dan bertahan segera ambil uang rugi di Pengadilan Negeri Wates.

“Kami mengimbau warga supaya mengambil uang di Pengadilan Negeri Wates dengan membawa bukti lengkap kepemilikan diajukan ke Kanwil BPN di Yogyakarta, selanjutnya akan diberikan rekomendasi buat mengambil uang di PN Wates,” kata Pimpinan Proyek NYIA PT AP I Sujiastono di Kulon Progo, Kamis (30/11).

Ia mengatakan bahwa penyelesaian hak ganti rugi ini sebagai langkah merobohkan rumah warga tersebut yang rencananya pada 4 Desember mendatang.

PT AP I akan tetap pada sikap awal, yaitu menyusun persiapan perobohan rumah warga yang masih berdiri di lahan izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan NYIA. Langkah merobohkan rumah warga tersebut akan dilakukan pada hari Senin (4-12-2017).

“Kami mengimbau warga segera pindahkan barang milik yang bisa dimanfaatkan,” katanya.

Setelah putusan pengadilan, kata Sujiastono, tanah yang masuk dalam IPL telah resmi menjadi milik AP I dan segera untuk membangun NYIA.

Sebelum mengambil langkah tegas seperti sekarang, PT AP I sudah menempuh jalur pendekatan. Namun, karena warga masih bersikukuh, AP I melayangkan surat peringatan pengosongan lahan kepada warga yang masih menempati lokasi tersebut.

Waktu batas pengosongan pada 24 November 2017. Selain itu, mereka juga memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali plus pemasangan spanduk peringatan kepada warga yang tidak mau menerima surat pemberitahuan maupun peringatan dan menutup diri.

Lihat juga...