BANJARMASIN — Warga masyarakat yang sebelumnya peserta Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan mengharapkan bantuan pemerintah untuk peremajaan (replanting) tanaman karet.
“Harapan petani karet untuk peremajaan tanaman perkebunan itu mereka sampaikan ketika saya reses di Tanah Bumbu beberapa hari lalu,” ujar anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Surinto ST di Banjarmasin, Selasa (21/11).
“Tepatnya ketika saya menemui konstituen di kawasan perkebunan karet/PIR Karang Bintang yang kini mencakup Kecamatan Karang Bintang dan Kecamatan Kusan Hulu, keduanya berada di wilayah Tanbu,” tuturnya.
Menurut wakil rakyat asal daerah (dapil) pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu, harapan atau permintaan petani karet PIR Karang Bintang (sekitar 260 kilometer timur Banjarmasin) replanting tanaman karet mereka cukup beralasan.
Pasalnya, tanaman karet sudah kurang produktif lagi karena usia yang sudah tergolong tua atau mencapai 35 tahun, sehingga sewajarnya memerlukan replanting, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD “Bumi Bersujud” Tanbu itu.
“Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat mereka, saya sangat mendukung dan turut mengharapkan bantuan pemerintah akan perlunya peremajaan tanaman karet yang sudah tergolong tua,” tutur politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
“Namun yang saya pikirkan dan mungkin akan menjadi saran, yaitu bagaimana dalam peremajaan tanaman karet tersebut juga warga yang melakoni usaha tersebut melakukan tumpang sari, sejenis tanaman yang cepat menghasilkan,” katanya.
Ia berharap, dengan sistem tumpang sari tersebut bisa sebagai penopang usaha/pendapatan petani karet sebelum tanaman komoditas itu dapat disadap.
“Karena proses peremajaan tersebut makan waktu sekitar lima tahun atau lebih, baru pohon karet itu bisa disadap, sehingga untuk masa tunggu perlu tanaman tumpang sari,” ujarnya.
“Tanaman tumpang sari tersebut bisa berlanjut sehingga dapat menambah pendapatan keluarga petani karet itu sendiri, tanpa mengganggu usaha utama dari hasil kebun karet,” lanjutnya.
Aspirasi lain dari masyarakat “Bumi Bersujud” Tanbu atau kabupaten yang baru berdiri April 2003 itu, terutama eks transmigrasi, masalah luasan lahan yang mereka miliki berdasarkan sertifikat lebih kecil dari pencadangan awal.
Sebagai contoh ketika awal sebagai peserta program transmigasi per kepala keluarga (KK) mendapat lahan untuk pengelolaan seluas enam hektare (ha), tetapi setelah menjadi hak milik cuma dua ha, demikian Surinto (Ant).