Penegakan hukum yang tegas tetap diterapkan terhadap pelaku pelanggaran dan yang telah terbukti merusak hutan yang dilindungi oleh negara.
“Pemerintah dan penegak hukum tidak perlu kompromi terhadap orang telah menghancurkan hutan milik negara, dan ini bertujuan memberikan efek jera bagi mereka,” kata Pemerhati Lingkungan itu.
Sebelumnya, Camat Sumbul Tikki Simamora menyebutkan, perambahan hutan lindung Lae Pondom, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara sudah cukup lama terjadi, dan bahkan telah meluas hingga ke Kecamatan Silalahi Sabungan (Ant).