Walhi Sumut Apresiasi Warga Serahkan Buaya ke BKSDA

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Utara, Zainuddin mengatakan buaya sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, dan termasuk hewan dilindungi UU tanpa izin, agar menyerahkan ke BKSDA,” katanya (Ant).

 

Lihat juga...