Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Sumatera Utara, Zainuddin mengatakan buaya sinyulong ini termasuk salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan peliharaan, dan termasuk hewan dilindungi UU tanpa izin, agar menyerahkan ke BKSDA,” katanya (Ant).