MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengapresiasi Hj Rosdiana, warga Kisaran yang telah menyerahkan seekor buaya sinyulong (crocodylidae) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut.
“Penyerahan buaya yang dilindungi negara itu, merupakan bentuk kesadaran yang cukup tinggi dilakukan masyarakat, dan perlu dicontoh oleh warga lainnya,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut Dana Tarigan, di Medan, Kamis (2/11).
Buaya, menurut dia, salah satu hewan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi.
“Sehubungan dengan itu, masyarakat harus mematuhi peraturan UU tersebut dan jangan sampai dilanggar atau dianggap hal yang sepele,” ujar Dana.
Ia mengatakan masyarakat yang ketahuan memiliki hewan peliharaan yang dilindungi UU tanpa memiliki izin dan tidak diserahkan ke BKSDA, dapat dipidana lima tahun kurungan, serta denda maksimal Rp100 juta.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang masih menyimpan hewan peliharaan dilindungi dan secepatnya diserahkan ke institusi yang berwenang.
“Hal tersebut dilakukan, untuk kebaikan warga agar jangan sampai mengalami proses hukum karena memiliki hewan peliharaan tersebut,” ucapnya.
Dana menambahkan warga taat hukum harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mengajak mereka yang memelihara hewan dilindungi itu, agar menyerahkan ke BKSDA.
“Walhi Sumut berharap kepada masyarakat jangan sampai ada warga yang menjalani proses hukum, hanya gara-gara memelihara hewan dilindungi tersebut,” kata Pemerhati Lingkungan itu.
Sebelumnya, Hj Rosdiana, warga Jalan Sisingamangaraja Kisaran telah menyerahkan buaya sinyulong berusia 7 tahun kepada BKSDA Sumut.