Titiek Dorong Karangtaruna Bantu Kelompok Tani Miliki Badan Hukum
YOGYAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi SE atau akrab disapa Titiek Soeharto mendorong anggota karangtaruna agar dapat membantu kelompok tani maupun kelompok ternak di desa masing-masing, terutama dalam mendapatkan akta pendirian lembaga atau badan hukum.
Baca juga: Bantu Petani Bantul, Titiek Dukung Pemanfaatan Lahan Marginal
Pasalnya hingga saat ini masih banyak kelompok-kelompok tani maupun kelompok ternak di daerah-daerah yang belum memiliki badan hukum, sehingga kesulitan dalam mencari atau mendapatkan program bantuan dari pemerintah.

“Karangtaruna harus dapat membantu kelompok yang belum berbadan hukum. Apalagi jika ada pengurus karang taruna yang mengerti soal itu. Agar lebih mudah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena sekarang ini tanpa badan hukum, kelompok tidak bisa mendapatkan bantuan lagi,” katanya saat acara penyerahan bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) melalui jalur aspirasi di Kelompok Ternak Lembu Seto, Pongkol, Nglipar, Gunungkidul, Sabtu (24/11/2017).

Sementara itu, Ketua Karangtaruna Kecamatan Nglipar, Purwanti Subroto sendiri mengakui masih banyak kelompok tani maupun kelompok ternak di daerahnya yang belum memiliki badan hukum.
Baca juga: Titiek Soeharto: Kartu Identitas Anak Kunci Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Ia pun akan terus membantu dan mendampingi para pengurus maupun anggota kelompok tersebut agar dapat segera mencari dan memiliki badan hukum.
“Di kecamatan Nglipar masih banyak sekali kelompok yang belum memiliki badan hukum. Karena memang banyak pengurus atau anggota kelompok yang sudah berusia tua sehingga kesulitan jika harus mengurus sendiri pendirian badan hukum tersebut,” katanya.
Baca juga: Titiek Soeharto: Sebelum Akhir Tahun Golkar Harus Miliki Ketum Baru

Selain mendampingi kelompok tani dan kelompok ternak, Karangtaruna Nglipar sendiri selama ini juga melakukan penyuluhan hukum gratis bagi warga khususnya anak maupun remaja di desa-desa. Hal itu dilakukan karena saat ini semakin banyak anak dan remaja yang terjerat masalah hukum baik soal undang-undang perlindungan anak hingga narkoba.
“Kebetuan kami memiliki Lembaga Bantuan Hukum. Sehingga kami berupaya membantu pemuda atau remaja di desa-desa melalui penyuluhan hukum. Khususnya di wilayah kecamatan Nglipar,” katanya.