JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan pembentukan tim khusus untuk penataan regulasi di Indonesia, namun masih terkendala payung hukum untuk menaungi tim ini.
“Tim khusus ini sudah jalan, tapi kami sungguh mengharapkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang melibatkan tim besar termasuk para pakar, untuk bisa memayungi secara hukum, sehingga ini menjadi lebih kuat,” ujar Yasonna di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (11/11/2017).
Yasonna juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan para pakar terkait dengan penataan regulasi di Indonesia yang dinilai tumpang tindih. Pihaknya juga sudah mengajukan pembentukan tim khusus ini kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg), supaya dapat segera memiliki payung hukum berupa Perpres.
“Tetapi, ini oleh Setneg dikembalikan dan diminta dijadikan Peraturan Pemerintah saja. Nah, kalau begini kan payung hukumnya hanya ada di internal kami saja tidak bisa lintas kementerian”, ujar Yasonna.
Terkait hal ini, Yasonna berharap Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Keempat di Jember dapat menghasilkan rekomendasi supaya dapat mendukung kerja dari tim khusus.
“Kami memang terus mengupayakan tim khusus ini bersama dengan Dirjen Perundang-undangan, tetapi kami juga punya keterbatasan,” ujar Yasonna.
Menurut dia, pihaknya sangat membutuhkan banyak pakar, mengingat pekerjaan sortir 62 ribu perundang-undangan dikatakan oleh Yasonna bukanlah suatu pekerjaan mudah.
Yasonna sendiri mengatakan jika pihaknya berharap awal 2018 tim khusus ini sudah dapat berjalan bersamaan dengan terbitnya Perpres. “Kami harapkan tahun depan sudah jalan, kalau kerjaan di internal sudah jalan terus, tapi kecepatannya yang harus dikuatkan,” ujar Yasonna.
Penataan regulasi ini diperlukan, mengingat Indonesia sedang mengalami obesitas regulasi, di mana setidaknya terdapat 12.400 regulasi yang telah dibentuk dalam kurun 2000 hingga 2015.
Obesitas regulasi ini dinilai Yasonna telah menghambat percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik menjadi akibat birokrasi yang menjadi yang panjang.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah berulang kali menegaskan, bahwa semua kementerian dan lembaga pemerintahan atau daerah harus mulai menghentikan kebiasaan membentuk peraturan atau regulasi yang sesungguhnya tidak diperlukan, dengan tujuan untuk mengurangi gejala obesitas regulasi. (Ant)