Setya Novanto Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Ditahan KPK
JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksud adalah berkaitan dengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, Setya Novanto hanya diam tidak berkomentar apapun saat ditanya sejumlah wartawan di Gedung KPK Jakarta. Yang bersangkutan langsung bergegas berjalan memasuki ruangan lobi Gedung KPK Jakarta untuk keperluan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka yang rencannya akan dilakukan penyidik KPK.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta memang membenarkan bahwa Setya Novanto menjalani pemeriksaan untuk pertamakalinya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak KPK. Namun dia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan, karena proses pemeriksaan terhadap tersangka Setya Novanto hingga saat ini masih terus berlangsung.
“Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan pertama setelah sebelumnya secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Sebelumnya tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan bahwa Setya Novanto dinyatakan sehat dan siap menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan Tipikor proyek pengadaan e-KTP,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Sementara itu baru saja beberapa saat yang lalu, Fredrich Yunadi, pengacara sekaligus kuasa hukum tersangka Setya Novanto tampak terlihat baru saja tiba di Gedung KPK Jakarta. Sama seperti Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak berkomentar apapun saat ditanya wartawan terkait kedatangannya di Gedung KPK Jakarta, dirinya langsung bergegas masuk ruangan lobi sekaligus mengisi daftar buku tamu yang hadir.
Hingga saat ini belum diketahui apa maksud dan tujuan kedatangan Fredrich Yunadi ke Gedung KPK Jakarta. Namun menurut informasi yang diterima sejumlah wartawan, Fredrich Yunadi datang untuk menemui Setya Novanto.
Salah satunya untuk menyiapkan gugatan persidangan pra peradilan yang kedua. Pada sidang gugatan pra peradilan yang pertama, pihak Setya Novanto dinyatakan sebagai pihak pemenang oleh Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Kalau tidak ada perubahan, rencananya pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto akan mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 30 November mendatang.
Gugatan pra peradilan KPK tersebut untuk melawan keputusan penyidik KPK terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang berpotensi merugikan anggaran keuangan negara sebesar 2,3 triliun rupiah.

Fredrich Yunadi saat tiba di Gedung KPK Jakarta/Foto; Eko Sulestyono.