Sarjana Diminta Mengabdi di Kampung Halaman dengan Gaji Rp1,6 juta
PADANG — Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nasrul Abit meminta kepada sarjana yang merupakan putra daerah agar bersedia menjadi pegawai pemerintahan nagari, terutama untuk sarjana ekonomi/akutansi.
Baca juga: 57 Nagari di Sumbar Masuk Katagori Tertinggal
Jika bisa bekerja di pemerintahan nagari, maka turut membantu pelaporan kuangan dana desa secara administrasi, serta berjalan aman, tanpa ada persoalan dalam laporan.
“Saya dorong jika bersedia mengabdi ke kampung halaman. Seperti halnya yang dilakukan di Kabupaten Pasaman bahwa anak-anak yang telah lulus kuliah ditarik untuk bekerja di pemerintahan nagari,” katanya, Kamis (9/11/2017).
Menurutnya, jika soal gaji, dalam aturan ada yang mengatur bahwa sebesar 30 persen dari Rp 60 triliun dana desa tahun 2018 bisa digunakan untuk membayar upah pembangunan dana desa. Artinya, dana desa akan mampu menyerap tenaga kerja baru.
“Jadi, dengan menarik lulusan ekonomi/akutansi untuk bekerja di pemerintahan nagari maka gajinya bisa dibayarkan dengan dana desa itu, atau 80 persen dari Upah Minimum Provinsi,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Nagari di Pessel Sumbar Berlakukan Sanksi Bagi Perambah TNKS
Menurutnya, 80 persen dari UMP maka jumlah yang cukup besar, yakni sekira Rp1,6 juta jika dibandingkan dengan UMP 2018 di Sumbar yang mencapai Rp2,1 juta.
Nasrul melihat, jika hal tersebut diterapkan ke 800-an nagari yang ada maka jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 800 orang lebih.
Sementara itu terkait dengan tenaga kerja, Kepala Badan Pusat Statistik Sumbar Sukardi menjelaskan, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2017 sebanyak 2,48 juta orang, naik 9,86 ribu orang dibanding Agustus 2016 (setahun yang lalu).