ASS, Tersangka e-KTP Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

JAKARTA — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya secara resmi telah menahan ASS, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.

“Yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari atau bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik,” jelasnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Baca juga: Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Tersangka ASS terlihat langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada saat dirinya berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta.

ASS merupakan mantan Direktur PT. Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indomesia (PNRI).

Baca juga: KPK Panggil Gamawan Fauzi dan Hotma Sitompul Terkait E-KTP

Konsorsium tersebut dinyatakan sebagai salah satu pemenang dalam proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya KPK telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus yang sama, di antaranya adalah Irman, Sugiharto dan juga Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Lihat juga...