Revisi Pajak Restoran Pemkot Balikpapan Berlaku 2018

BALIKPAPAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) 5 /2010 Kota Balikpapan tentang pajak restoran akan efektif diterapkan pada awal 2018. Berdasarkan ketentuan yang baru, pajak yang semula ditetapkan sebesar 10 persen, mulai tahun depan akan disesuaikan dengan besaran omzet wajib pajak.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menyebut, masih banyak potensi wajib pajak yang belum terdata sebagai wajib pajak. Karena itu, instansi terkait telah diminta untuk melakukan pendataan terhadap potensi pajak restoran di kota Balikpapan.

“Kalo dilihat masih banyak potensi pajak yang belum terdata. Kami juga sampaikan pada instansi terkait untuk melakukan pendataan terhadap restoran yang wajib membayarkan pajaknya. Rencananya pemerintah juga akan pasang tapping box pada wajib pajak, untuk merekam transaksi harian pelaku usaha restoran kemudian dicocokkan dengan omzet yang diperoleh,” ujar Iwan, Selasa, (7/11/2017).

Tahun ini Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan perolehan pajak restoran dapat mencapai Rp61 miliar lebih. Dan melalui revisi perda perda yang dilakikan, diharapkan target dari pajak akan meningkat. “Revisi perda sudah disepakati pada parpurna, saat ini tingga tunggu evaluasi di Kemendagri,” sebutnya.

Besaran pajak ini disusun agar pengusaha dengan skala menengah ke bawah tidak terbebani dengan besaran pajak 10 persen yang sebelumnya berlaku. Dengan kebijakan tersebut diharpakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang sudah taat membayar pajak.

Iwan meyakini revisi pada perda ini tidak akan memberatkan pelaku usaha karena berlaku pada semua restoran. “Insentif ini tentu saja sebagai apresiasi kepada pelaku restoran karena telah membayar pajak. Artinya pengusaha dilakukan pendampingan dalam pengurusan setrifikat halal dan kehigienisannya,” tukasnya.

Lihat juga...