Penetapan Tersangka Jonru Ginting Terkesan Dipaksakan

JAKARTA — Saksi Fakta, Dudun menyebutkan, sejak mahasiswa, Jonru aktif dalam kegiatan bidang jurnalistik. Hal itu berlanjut sesudah selesai kuliah dengan bekerjasama dalam bidang percetakan.

Follower Jonru yang mencapai 1,4 juta orang dimanfaatkan untuk kegiatan sosial yaitu pencarian dana bagi orang-orang tidak mampu atau pun pembangunan fasilitas umum yang rusak atau memerlukan bantuan,” katanya di hadapan hakim tunggal praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2017).

Baca juga: Besok Kuasa Hukum Jonru Ginting Hadirkan Empat Saksi Ahli

Menurut Dudun, Jonru Ginting selalu membuat laporan berkala yang transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Jonru Ginting yang mualaf sejak umur enam tahun selalu melakukan aktifitas sosial untuk orang lain tetapi tidak pernah mempergunakan dana masyarakat untuk diri dan keluarganya.

Sementara itu ahli pidana yang dihadirkan pemohon, DR. Suparji Ahmad, SH, MH menyampaikan beberapa hal penting, di antaranya dalam pemeriksaan sebagai tersangka untuk memperoleh fakta hukum yang lebih mendalam tidak boleh dilakukan secara tidak manusiawi, misalnya di atas lima jam berturut-turut apalagi di waktu-waktu yang tidak biasa untuk orang beraktifitas seperti dini hari.

Di mana faktanya Pemohon selama 3 hari berturut-turut (29 September – 01 Oktober 2017) diperiksa tanpa henti, sehingga sekira pukul 20.00 WIB mengakibatkan Pemohon jatuh sakit, kemudian Kuasa Hukum minta dihentikan proses penyidikan.

“Penggeledahan adalah hak penyidik namun harus tetap memperhatikan hak-hak tersangka antara lain pendampingan, jauh lebih baik jika melibatkan penasehat hukum. Apa lagi jika dilakukan di waktu-waktu yang tidak sewajarnya,” kata Suparji.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut, Penetapan Tersangka Jonru Sesuai Prosedur

Faktanya, penggeledahan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada penasehat hukum dan dilakukan pada pukul 3 dini hari.

Selain itu, dalam membuat laporan, Pelapor haruslah mempunyai kepentingan yang jelas terkait dengan laporannya apakah dirugikan atau tidak.

“Bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan quasi materiil sehingga akibat yang ditimbulkan harus juga jelas. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak secara jelas disebutkan apakah itu delik aduan atau bukan namun harus di lihat bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak berdiri sendiri namun berkaitan dengan Pasal yang lain,” terangnya.

Dengan demikian pemaknaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bisa begitu saja dimaknai sebagai pidana umum tanpa syarat. Jika itu terjadi maka semua orang bisa melaporkan siapa saja dengan alasan ujaran kebencian tanpa batasan yang jelas dan juga akibat apa yang ditimbulkan.

“Sudah seharusnya dalam memaknai Pasal 28 ayat (2) butuh kecermatan karena jika tidak sangat merugikan tersangka apalagi jika sudah terampas kebebasannya dengan dilakukan penahanan. Dalam membaca pasal dalam undang-undang tidak hanya yang tertulis itu delik aduan atau bukan tetapi harus dilihat secara keseluruhan disambungkan dengan pasal yang terkait juga,” paparnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Jonru, Polda Metro Jaya Beberkan Bukti

Faktanya, Pelapor tidak ada hubungannya sama sekali dengan dugaan hatespeech yang disangkakan kepada Jonru Ginting, maka legal standing tidak terpenuhi sebagai Pelapor.

Sidang Praperadilan Jonru Ginting di PN Jakarta Selatan/Foto: M. Hajoran Pulungan

Sebelumnya pihak Termohon, yakni Polda Metro Jaya menjerat Jonru Ginting melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lihat juga...