KPU Balikapan: PPK dan PPS Diminta Jaga Netralitas

BALIKPAPAN — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diminta untuk menjaga netralitas dan etika selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, mendatang.

Pasalnya, penyelenggara pemilu, baik dari KPU hingga tingkat PPS tidak hanya terikat pada Undang-Undang Pemilu, namun juga pada peraturan yang dikeluarkan KPU Pusat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha, menjelaskan, anggota PPK berjumlah 30 orang yang setiap kecamatan terdiri dari 5 orang PPK. Sedangkan, anggota PPS sebanyak 102, tersebar di 34 kelurahan se-kota Balikpapan.

“Setelah dilantik, saat ini anggota PPK dan PPS ikut dalam bimtek. Dalam Bimtek menekankan, bahwa mereka dilarang berkumpul di mana pun bersama tim sukses dari para calon, misal kumpul-kumpul di warung. Itu tidak boleh,” terangnya, Senin (27/11/2017).

Dalam bimtek yang diberikan kepada pembantu penyelenggara pemilu itu bermaterikan tata kerja dan pembekalan kode etik. “Di bimtek nanti juga dijelaskan, bahwa penyelenggara pemilu itu terikat pada Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU Pusat,” tegasnya.

Menurut Thoha, persoalan etika sangat ditekankan, dan bila melanggar etika, maka dipastikan melanggar peraturan. “Persoalan etika itu sensitif, makanya dalam bimtek kali ini lebih banyak diulas,” tandasnya.

Ditambahkannya, PPK dan PPS harus menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu. “Petugas jangan santai-santai, karena Pilgub Kaltim harus dilakukan dengan baik, agar berjalan lancar,” tutupnya.

Lihat juga...