KPPBC Kudus Cegah Kerugian Negara Rp440,9 Juta

Adapun total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp1,21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp440,9 juta. Rokok tanpa dilekati pita cukai ilegal tersebut diduga berasal dari Kabupaten Jepara.

Adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah rokok ilegal tidak sampai beredar di pasaran dan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.

KPPBC Kudus sendiri selama Januari hingga September 2017 berhasil melakukan 57 kali pengungkapan kasus pelanggaran di bidang cukai yang berasal dari Kabupaten Jepara, Pati, dan Kudus. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bersekitar Rp9 miliar lebih. (Ant)

Lihat juga...