JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus korupsi yang dimaksud adalah dugaan suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi, Tahun Anggaran (TA) 2018.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan selama 1 X 24 jam untuk menentukan status hukum oknum yang terjaring kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jambi dan Jakarta.
Demikian penjelasan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Merah Putih Jakarta. Febri Diansyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik KPK telah mengantongi minimal 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik KPK secara resmi telah menahan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi yaitu suap pembahasan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2018. Untuk sementara ada 4 orang tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang letaknya persis di belakang Gedung KPK,” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Keempat tersangka tersebut masing-masing diketahui bernama Supriyono (Anggota DPRD Provinsi Jambi), Erwan Malik (Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Saifuddin (Asisten III Pemprov Jambi) dan Arfan (Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi). Mereka akan menjalani penahanan sementara selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk keperluan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik KPK.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, saat ini penyidik KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang sebelumnya ikut terjaring OTT KPK di Jambi dan Jakarta. Namun Febri Diansyah belum bersedia menjelaskan siapa saja nama saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK.
“Proses pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya terjaring OTT KPK di Jambi dan Jakarta dilakukan penyidik KPK untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka. Kemudian penyidik KPK juga menggali apa fungsi dan peran masing-masing saksi yang diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan, ada saksi yang berpotensi sebagai calon tersangka,” pungkas Febri Diansyah.