Di Sumbar, Pungutan di Sekolah Ada Aturannya

PADANG — Persoalan kekhawatiran pihak sekolah untuk melakukan pungutan, ditanggapi di oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kekhawatiran terkait pungutan itu, karena takut terjerat dalam tindakan pungutan liar (pungli).

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mengatakan regulasi terkait pungutan di sekolah akan dibuatkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub), bahkan tidak tertutup kemungkinan akan dibuatkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Saat ini sudah saatnya paradigma tentang pendidikan diubah. Paradigma selama ini semuanya mendengungkan pendidikan gratis, sekarang harus diubah menjadi pendidikan berbayar,” jelasnya, Kamis (30/11/2017).

Ia menyebutkan, dengan adanya hal tersebut pungli bisa diatasi. Namun, untuk lebih jelasnya, perlu adanya aturan yakni melalui Pergub atau Perda.

Menurutnya, terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi saat ini mengalami dilema dalam melaksanakan pendidikan. Pertama pemerintah harus menciptakan pemerataan pendidikan, kedua pemerintah juga harus meningkatkan kualitas.

“Sementara keduanya sulit dilakukan sejalan. Jika difokuskan pada mutu, maka banyak anak tidak sanggup menehui, jika pemerataan saja mutu menjadi terabaikan,” ucapnya.

Ia menyatakan, kondisi tersebut terjadi akibat, minimnya anggaran pemerintah. Sementara untuk meningkatkan mutu pendidikan, memiliki biaya yang cukup besar. Terutama pemerintah provinsi sejak menerima kewenangan SMA/SMK. Akibatnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) devisit sekitar Rp800 miliar.

“Kita juga tidak ingin, anak-anak diusia sekolah, tidak berada di bangku sekolah, makanya kita harus mencari jalan alternatif,” sebutnya.

Untuk itu, kedepan Pemprov Sumbar akan membuat dasar hukum partisipasi orang tua dan penghimpunan dana di sekolah. Diupayakan dalam 2017, peraturan tersebut sudah terealisasi. Dengan demikian, sekolah dapat memungut uang dari orang tua murid untuk menunjang program pendidikan.

Menurutnya, dengan dasar hukum itu, kepala sekolah tidak lagi akan menjadi ketakutan dalam menghimpun partisipasi orang tua murid. Karena orang sekolah sangat rentan menjadi pungutan liar, kemudian terjadi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengatakan persoalan pungutan di sekolah memang bisa dikatakan belum jelas aturan atau regulasinya, sehingga pemahaman tentang pungutanpun terlihat samar, baik dari pihak sekolah maupun dari pihak orangtua murid.

Inti dari hal itu katanya, ialah belum adanya level kebijakan atau regulasi oleh Dinas Pendidikan Sumbar atau aturan yang mengikat setingkat Peraturan Gubernur (pergub). Jika hal itu ada, maka bisa menjadi pedoman ataupun petunjuk bagi pihak sekolah dalam hal melakukan pungutan, dan bagi orangtua murid pun bisa memahaminya atas aturan yang ada.

Adel menjelaskan, kegalauan yang dialami oleh pihak sekolah itu, juga akibat dari lambannya Dinas Pendidikan dalam persoalan menetapkan sebuah level kebijakan. Padahal, jika dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dari perubahan status SMA dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi, seharusnya kegaluan itu tidak terjadi.

Menurutnya, menjawab kegalauan pihak sekolah yang khawatir terlibat pungli dalam hal melakukan pungutan, Ombudsman berharap Dinas Pendidikan segera memberi solusi. Langkah yang dilakukan Disdik Sumbar perlu supaya aktivitas pendidikan di Sumbar bisa berjalan lancar, tanpa ada hal-hal yang menjanggal antara sekolah pihak sekolah, dengan orangtua murid.

Lihat juga...