Kasus e-KTP, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi
JAKARTA – Sejumlah saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus Tipikor yang dimaksud berkaitan proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Demikian penjelasan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. Menurut Febri Diansyah, sejumlah saksi yang dipanggil menurut rencana akan diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), mantan Direktur Quadra Solution.
Tersangka ASS tampak terlihat sudah hadir di Gedung KPK Jakarta, namun yang bersangkutan hanya terdiam atau enggan berkomentar pada saat ditanya sejumlah wartawan terkait apa saja kira-kira materi pertanyaan pemeriksaan penyidik KPK. Febri Diansyah juga belum bersedia memberikan keterangan atau informasi secara detil saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta.
Berdasarkan pantauan Cendana News langsung dari Gedung KPK Jakarta, satu per satu saksi yang sebelumnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tampak terlihat mulai berdatangan ke Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun sejumlah saksi yang datang semuanya langsung bergegas memasuki Gedung KPK Jakarta tanpa memperdulikan wartawan yang menunggu di depan ruangan sejak pagi. Sementara itu tersangka kasus e-KTP lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong, hingga berita ini ditulis untuk sementara belum tampak terlihat datang di Gedung KPK Jakarta.