Jonru Kalah dalam Sidang Praperadilan
JAKARTA – Sidang praperadilan, Jon Riah Ukur, S.E, atau yang akrab disapa dengan Jonru, memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan perkara dari Leniwati, M. SH., MH, Majelis Hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan.
Dalam pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menolak pengajuan pemohon perihal pencabutan gugatan perkara dari termohon 1 dalam hal ini kepolisian dan termohon 2 dalam hal ini jaksa dalam status jonru sebagai tersangka.

Pembacaan putusan sidang praperadilan berisi tentang berkas-berkas yang disampaikan dari pihak pemohon (kuasa hukum jonru) dan berkas dari termohon 1 (kepolisian), serta termohon 2 (jaksa) secara lengkap mulai dari awal persidangan praperadilan berlangsung.
Djudju Purwantoro, SH, MH, CLA, CIL, direktur LBH Bang JAPAR selaku kuasa hukum Jonru mengatakan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Jonru tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurutnya lagi, ada beberapa hal yang perlu ditekankan bahwa menyangkut penetapan tersangkanya sendiri dalam hal ini Jonru, tidak pernah dikeluarkan surat penetapan sebagai tersangka dan itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Juga dalam proses pemeriksaan bahwa KUHP sangat menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tidak dipertimbangkan dikarenakan klien diperiksa selama 3 hari berturut-turut sampai sakit.
“Ketika sakit jika dikatakan tidak ada bukti formal, ya dikarenakan yang memeriksa sendiri adalah dokter dari penyidik. Itu juga tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).