Jonru Kalah dalam Sidang Praperadilan
JAKARTA – Sidang praperadilan, Jon Riah Ukur, S.E, atau yang akrab disapa dengan Jonru, memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan perkara dari Leniwati, M. SH., MH, Majelis Hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan.
Dalam pembacaan putusan perkara, Majelis Hakim menolak pengajuan pemohon perihal pencabutan gugatan perkara dari termohon 1 dalam hal ini kepolisian dan termohon 2 dalam hal ini jaksa dalam status jonru sebagai tersangka.

Pembacaan putusan sidang praperadilan berisi tentang berkas-berkas yang disampaikan dari pihak pemohon (kuasa hukum jonru) dan berkas dari termohon 1 (kepolisian), serta termohon 2 (jaksa) secara lengkap mulai dari awal persidangan praperadilan berlangsung.
Djudju Purwantoro, SH, MH, CLA, CIL, direktur LBH Bang JAPAR selaku kuasa hukum Jonru mengatakan bahwa dirinya sebagai kuasa hukum Jonru tetap berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.
Menurutnya lagi, ada beberapa hal yang perlu ditekankan bahwa menyangkut penetapan tersangkanya sendiri dalam hal ini Jonru, tidak pernah dikeluarkan surat penetapan sebagai tersangka dan itu tidak dipertimbangkan sama sekali oleh hakim. Juga dalam proses pemeriksaan bahwa KUHP sangat menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tidak dipertimbangkan dikarenakan klien diperiksa selama 3 hari berturut-turut sampai sakit.
“Ketika sakit jika dikatakan tidak ada bukti formal, ya dikarenakan yang memeriksa sendiri adalah dokter dari penyidik. Itu juga tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis hakim,” jelasnya, Selasa (21/11/2017).
Sementara, Dr. Sulistyowati, SH, MH, salah satu Tim Advokasi Muslim-Jonru juga menyebutkan, dari pihak kuasa hukum Jonru merasa tidak puas dengan fakta bahwa saksi yang nyata-nyata ada justru sama sekali tidak dipertimbangkan. Sesuai dengan pasal 186 KUHP yang mengatakan bahwa keterangan ahli yang dinyatakan di muka persidangan sama sekali diabaikan.
“Sementara 3 ahli yang tertolak dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan. Inilah bentuk ketidakpuasan yang artinya ada hal yang menurut kami mengganjal, namun apapun itu kita tetap menghargai adanya proses persidangan ini. Bahwa hakim sudah memutuskan tentang praperadilan kami ditolak, itu kami sudah berikhtiar,” katanya.
Lanjut, Sulistyowati, ada catatan yang terkait dengan putusan hakim dan juga catatan serius perihal pasal 28 ayat 2 yang menurut pihaknya diabaikan sama sekali. Bahwa ahli mengatakan, ini persoalan kuasi materiil. Artinya harus ada hal yang ditimbulkan dengan adanya ujaran tersebut, apakah menimbulkan kebencian. Kalau memang ya kepada siapa, lalu seberapa besar, itu diabaikan sama sekali.
“Dengan diabaikan itulah justru kita cukup kecewa dengan putusan hakim. Namun kita tetap menghargai itu semua,” jelasnya.
Djudju menambahkan, perihal kuasi materiil itu sebagian besar ahli berpendapat kalau seseorang disangkakan pasal 28 ayat 2 maka seharusnya di situ ada menimbulkan suatu akibat atau suatu korban terhadap apa yang dipostingkan atau yang sudah dinyatakan tersebut. Namun dalam hal ini kenyataannya tidak.
“Hakim hanya mempertimbangkan ada 2 alat bukti formal saja tanpa mempertimbangkan secara materiil apakah postingan itu memang ada unsur korban atau menimbulkan akibat SARA terhadap suatu golongan. Itu diabaikan sama sekali oleh majelis hakim,” jelas Djudju lagi.