Jaksa Agung: Setya Novanto Pernah Minta Perlindungan Hukum

JAKARTA – Tersangka korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto, tak pernah gentar untuk melakukan upaya perlawanan agar terlepas dari jeratan hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain melakukan upaya praperadilan untuk kedua kalinya, ternyata politisi Partai Golkar tersebut juga pernah meminta perlindungan dari Jaksa Agung RI, HM Prasetyo.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung saat memberikan keterangan kepada media di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/11/2017), usai Salat Jumat. Ia mengaku, bahwa Setya Novanto memang mengajukan surat kepadanya untuk meminta perlindungan hukum atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

“Memang Setya Novanto pernah membuat surat kepada Jaksa Agung yang intinya meminta perlindungan hukum. Saya katakan bahwa Jaksa Agung dan Jaksa tidak punya kapasitas untuk memberikan perlindungan hukum kepada seseorang yang dalam proses hukum,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak bisa mencampuri proses hukum yang sudah ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini KPK. Jadi Kejaksaan Agung tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan perlindungan terhadap seseorang yang sudah ditangani aparat penegak hukum selain Kejaksaan Agung.

“Kita tidak bisa mencampuri suatu proses hukum yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yang lain, karena bukan kapasitas kita untuk melakukan hal itu,” sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Kejaksaan Agung punya pandangan, bahwa tidak mungkin lembaga negara menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti-bukti yang kuat sehingga tersangka tersebut diproses di pengadilan.

“Tentu kita punya asumsi berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jadi seandainya pun meminta perlindungan ke Jaksa Agung, bukan kapasitas kita untuk itu,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua DPR Setya Novanto menjadi tersangka untuk kedua kali dan sudah ditahan KPK setelah sebelumnya dirinya menang di praperadilan.

Saat ini, Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan kedua atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. Ia masih berharap, nasib baik kembali hadir pada dirinya. Sebagaimana saat praperadilan pertama yang dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Jakarta Selatan.

Lihat juga...