Kasus Jiwasraya, Kejagung Belum Mengarah Pelacakan Aset  ke LN

Editor: Makmun Hidayat

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memberikan Keterangan kepada Media Terkait Perkembangan Kasus Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2020). -Foto: M. Hajoran Pulungan

JAKARTA — Kejaksaan Agung memastikan hingga saat ini pihaknya belum mendeteksi ada aset para tersangka kasus korupsi Jiwasraya yang ada di luar negeri. Bahkan belum ada wacana untuk melacak aset para tersangka pembobol perusahaan plat merah tersebut hingga ke luar negeri.

“Hingga saat ini belum ada pelacakan aset para tersangka, dan saya rasa belum mengarah ke situ. Namun, kalau memang indikasi ke situ nantinya ada, tentu akan di kejar,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada media di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (6/3/2020).

Burhanuddin mengatakan,  pihaknya belum mengetahui adanya aset tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang ada di luar negeri. Sehingga belum ada pembentukan tim yang akan melacak aset para tersangka yang diduga ada di luar negeri.

“Yang jelas kita belum mengetahui adanya aset tersangka di luar negeri, dan bahkan belum ada tim yang dibentuk untuk melacak aset tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono mengku bahwa proses pencarian atau pelacakan aset para tersangka kasus Jiwasraya terus dilakukan. Tapi pelacakan aset ke luar negeri, kata Ali belum, karena indikasi ke arah itu belum ada.

“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya aset para tersangka yang ada di luar negeri. Meskipun pencarian aset para tersangka terus kita lakukan hingga sekarang, tapi untuk ke luar negeri belum ada,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pendeteksian akan terus dilakukan apabila nantinya ada indikasi ada aset para tersangka korupsi Jiwasraya yang ada di luar negeri. Karena hal tersebut bisa saja terjadi dengan adanya pelacakan aset para tersangka.

“Tentu pendeteksian terus kita lakukan apakah benar aset para tersangka ada di luar negeri. Dan ini bisa saja terjadi melihat pengembangan dan pelacakan aset yang kita lakukan,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kejagung menyebutkan total aset yang disita mencapai angka Rp11 triliun. Terdiri dari rumah, apartemen, mobil dan aset-aset lainnya. Apalagi, jumlah kerugian negara akibat Jiwasraya diperkirakan mencapai Rp17 triliun dari yang sebelumnya Rp13,7 triliun.

Saat ini Kejagung sudah menetapkan ada enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Di antaranya Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Kemudian Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Lihat juga...