Komnas HAM Minta Pemda NTB Penuhi Hak JAI

MATARAM – Sebelas tahun sudah warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati lokasi pengungsian di Asrama Transito, Kota Mataram, pasca kerusuhan dan diusir dari tempat tinggal mereka di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kabupaten Lombok Barat pada akhir 2006 silam.

Sempat kembali ke tempat tinggal selama dua kali, warga JAI kembali terusir dan menempati lokasi pengungsian sempit Transito sampai sekarang, tanpa ada kepastian dari Pemkab Lombok Barat maupun Pemda NTB, baik atas nasib hidup maupun keberadaan lahan mereka.

Sebelas tahun berada di lokasi pengungsian, membuat kehidupan warga JAI terkatung-katung dan hidup seadanya dalam keterbatasan, bekerja serabutan demi kelangsungan hidup bersama keluarga.

“Mereka, warga JAI sudah 10 tahun berada di lokasi pengungsian asrama Transito Mataram, semenjak terusir dari kampung halaman, Dusun Ketapang Lombok Barat 2006 silam. Karena itu kita minta supaya hak-hak dasar warga JAI segera dipenuhi Pemda NTB,” kata penasehat program yang juga mantan Ketua Komnas HAM RI, Imdadun Rahmat di Mataram, Jumat (24/11/2017).

Sebab, bagaimanapun, warga JAI juga merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia yang  memiliki hak sama sebagaimana warga lain untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan atas hak dasarnya.

“Kedatangan kami untuk mempertanyakan kembali soal pemenuhan hak dasar warga JAI yang sampai sekarang belum dipenuhi Pemda NTB. Komnas HAM ingin tahu, kendalanya apa, karena sudah bertahun-tahun belum ada penyelesaian,” tegasnya.

Lanjut Imdadun Rahmat, Komnas HAM juga ingin berdiskusi untuk mencari jalan keluar bagi warga JAI. Ini penting untuk mengetahui perkembangan, karena Komnas HAM sudah berkali-kali datang melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan Pemda NTB.

“Pemda NTB hanya berkomitmen saja, tapi cara penyelesaiannya tidak dijelaskan. Status JAI sampai sekarang juga tetap sebagai pengungsi. Seharusnya, menurut akal sehat dan kondisi normal sudah selesai, tapi nyatanya belum selesai,” terang Imdadun.

Dikatakannya pula, selama ini warga JAI oleh Pemda NTB hanya disediakan tempat tinggal yang tidak layak, kebutuhan, kesehatan dan pendidikan mereka cari sendiri. Kalau mengacu ketentuan PBB atas pemenuhan hak pengungsi, belum dipenuhi.

Karena itulah, Komnas HAM mendorong, supaya JAI tidak lagi menjadi pengungsi dengan memiliki tempat tinggal layak sebagaimana warga lain. Komnas HAM mengusulkan, warga JAI bisa mendapatkan program rumah murah karena ada program dari pemerintah.

“Sempat ada usulan pembangunan rusunawa di asrama Transito. Tapi menurut Komnas HAM pilihan itu kurang baik, karena akan terjadi semacam keterasingan. Mereka tidak bisa menjadi bagian integral dari masyarakat,” paparnya.

Ditambahkan, meski demikian, Komnas HAM juga mengapresiasi kebijakan Pemda NTB yang memenuhi hak warga JAI dengan memiliki KTP, setelah selama bertahun-tahun tidak punya. Dengan memiliki KTP, JAI sekarang bisa memiliki surat nikah, membuat akte kelahiran bagi anak-anak mereka dan yang paling penting dengan memiliki KTP, JAI diakui sebagai warga negara. Termasuk mendapatkan pelayanan atas program pemerintah.

“Untuk itu, pemerintah tentu diharapkan bisa mengambil langkah dan tindakan lebih tegas lagi,” tukasnya.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, total warga JAI yang masih bertahan menempati lokasi pengungsian asrama Transito Kota Mataram sebanyak 29 kepala keluarga dan lima KK di Praya, Lombok Tengah, dengan jumlah jiwa 133 jiwa.

Terpisah, Anwar, pemuda Ahmadiyah Mataram juga mengharapkan supaya pemerintah bisa memenuhi hak dasar warga JAI mendapatkan tempat tinggal dengan penghidupan layak di luar tempat pengungsian sekarang yang jauh dari kata layak.

“Harapannya bisa difasilitasi memiliki tempat tinggal layak di luar lokasi pengungsian, serta ada jaminan keamanan dari pemerintah maupun aparat keamanan,” pungkasnya.

Lihat juga...